TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendeklarasikan kampanye damai dan parade pemilu di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Senin, 27 Novemeber 2023. Kampanye damai itu akan menghadirkan lebih dari 65 ribu orang.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, mengatakan kampanye damai dan kirab pemilu itu menegaskan pentingnya partisipasi pemilih. "Tidak hanya pada saat kampanye itu sendiri, tetapi pada saat penggunaan hak pilih," kata Idham, kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu malam, 22 November 2023.
Idham mengatakan peserta pemilu, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, dapat mengedepankan kampanye yang programatik. Menurut dia, deklarasi kampanye damai itu akann dihadirkan tiga pasangan calon presiden.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden itu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Selain pasangan capres-cawapres, deklarasi itu juga dihadirkan anggota, pengurus, dan pimpinan partai politik pengusung.
Ditanya perihal masalah apa akan terjadi di masa kampanye serta mitigasi KPU, komisioner KPU itu menyatakan belum dapat menjawab. Masa mempopulerkan program dan keterpilihan kandidat pilpres ini akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai dari 28 November 2023-10 Februari 2024.
"KPU belum bisa merespons isu-isu yang sifatnya spekulasi ya," tutur Idham. Kecuali, kata dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sudah membacakan putusan terhadap aturan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Atau pelanggaran aturan kampanye yang tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut mengatur soal pejabat publik atau pihak yang tidak boleh terlibat di dalam kampanye tersebut. Menjelang pemilu serentak 2024 yang akan berlangsung selama 75 hari tersebut, peserta pemilu diharapkan mempedomani aturan yang tercantum dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU tentang kampanye.
Idham menjelaskan, KPU mendorong agar pemilih turut aktif melakukan pelaporan jika terdapat dugaan pelanggaran kampanye. "Maka itu bisa dilaporkan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang otoritatif menangani dugaan pelanggaran kampanye," ujar Idham.
Sebelumnya, terjadi berbagai macam dugaan pelanggaran kampanye serta netralitas pejabat publik. Berbagai dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke Bawaslu. Di antaranya Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Wamendes Paiman Raharjo.
Paiman dilaporkan karena melakukan rapat untuk mengajak anggota rekawan Sedulur Jakarta memenangkan Prabowo-Gibran. Berikutnya laporan perihal ajakan memilih nomor urut satu yang dilakukan Muhaimin saat berpidato seusai pemetapan nomor urut. Kasus serupa dilakukan Mahfud, yang meminta memilih nomor urut tiga. Ketiga kasus itu tengah ditangani Bawaslu. Selain itu, ada laporan tentang KPU.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan KPU dilaporkan soal penetapan daftar calon tetap (DCT) tidak mencantum gelar kandidat calon DPR kader Gerindra. Pelapor adalah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. "Tapi sudah dicabut laporannya," ucap dia.
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Ingatkan Firli Bahuri untuk Nonaktif Sementara Setelah jadi Tersangka Pemerasan