TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera nonaktif. Soal penonaktifan ini, Yudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 mengenai Revisi UU KPK.
“Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana dalam sebuah tindak kejahatan, dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Yudi Purnomo Harahap, Kamis, 23 November 2023.
Artinya, kata dia, secara otomatis ketika pimpinan KPK melakukan tindak pidana akan langsung diberhentikan sementara. “Butuh keputusan presiden,” ujarnya.
Yudi menyarankan Firli Bahuri nonaktif tanpa menunggu Keppres. Sebab, hal itu akan lebih mempermudah KPK dan tidak membebani lembaga itu dalam pemberantasan korupsi. “Secara formil, dia tadi malam sudah nonaktif bersamaan dengan penetapan tersangka walaupun belum ada SK pemberhentian sementara,” ujar Yudi Purnomo.
Karena itu, Firli Bahuri harus berhenti sementara sebagai pimpinan KPK per hari ini termasuk tidak mengikuti berbagai kegiatan lembaga antirasuah. “Dia tidak boleh ada kegiatan-kegiatan menyangkut KPK, misalnya gelar perkara ataupun kegiatan lainnya,” kata tim Satgas Pencegahan Polri itu.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo semalam, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses panjang pengusutan, termasuk Firli yang menunda-nunda pemeriksaannya.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo