TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 22 November 2023. Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK akan mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkasa, Andhi Pramono akan melaksanakan sidang pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro I. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023.
KPK mengungkap Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar. "Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD 409,000," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Penahanan Andhi, kata Ali Fikri, dialihkan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim," ujar dia.
Sebelumnya, penetapan tersangka Andhi bermula dari viralnya gaya hidup mewahnya beserta keluarga. KPK kemudian melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Andhi Pramono ke KPK.
Dari hasil klarifikasi itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti, KPK menaikkan penanganan kasus ke penyidikan dengan menetapkan Andhi menjadi tersangka.
YUNI RAHMAWATI | IHSAN RELIUBUN