TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan usul kenaikan besaran dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun akan dikabulkan pemerintah. Desa yang semakin mandiri, menurutnya, membutuhkan dana yang lebih besar.
“Pastilah (akan dikabulkan). Karena memang semakin desa itu mandiri itu kebutuhan anggarannya semakin besar,” kata Abdul Halim saat ditemui di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 November 2023.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus kakak dari calon wakil presiden Muhaimin Iskandar itu menjelaskan ada dua alasan dana desa dapat ditingkatkan. Antara lain pertumbuhan ekonomi sudah jadi fokus. Kemudian peningkatan Sumber Daya Manusia.
“Nah daerah kalau sangat tertinggal kan fokusnya lebih pada infrastruktur. Nah ketika desa sudah mandiri, kecenderungan kebutuhan akan penambahaan infrastruktur itu sudah cukup,” kata Abdul Halim.
Jokowi setuju dana desa Rp 5 miliar per tahun
Usul kenaikan dana desa disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), saat bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
"Mengenai usulan dari PPDI dana desa itu kita berharap ada di angka Rp 5 miliar per desa," kata Dewan Penasehat PPDI Muhammad Asri Anas.
Menurut Anas pada prinsipnya Presiden Jokowi setuju dengan usulan kenaikan dana desa itu. Hanya saja penyaluran dana desa nantinya akan tetap merujuk kepada prinsip proporsional. Antara lain melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya.
Usulkan mekanisme perekrutan pendamping desa
Anas melanjutkan, lampu hijau dari Presiden Jokowi itu menjadi kabar baik yang akan disampaikan kepada para pengurus PPDI di daerah. Selain soal dana desa, PPDI juga mengusulkan sistem rekrutmen pendamping desa kepada Presiden Jokowi. PPDI meminta agar pendamping desa diambilkan dari sarjana muda yang masih tinggal di satu lingkungan kecamatan di mana desa-desa yang didampinginya berada.
"Kalau perlu lingkupnya pendamping itu nggak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi," kata Anas. "Kemudian usulan PPDI pendamping desa nanti di bawa ke Kementerian Dalam Negeri supaya sistem evaluasi dan monitoringnya dapat berlaku ke depan.”
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana desa pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa di Tanah Air. Besaran dana desa yang diterima masing-masing desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022.
Jika melihat lampiran dokumen PMK Nomor 201 Tahun 2022, dana desa terendah yang diterima setiap desa berada di kisaran Rp 500 juta. Namun terdapat juga desa yang mendapat dana di atas Rp 2 miliar. Contohnya untuk Desa Sukaraya dengan alokasi Rp 2,33 miliar dan Desa Babelan Kota Rp 2,26 miliar.