TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok jika pemerintah tetap ngotot menaikkan upah minimum provinsi atau UMP pada 2024 di bawah 15 persen. "Bilamana usulan unsur dari serikat buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said, dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 November 2023.
Tentang Mogok Nasional, Said Iqbal mengatakan akan meluruskan narasi keliru yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Menurut dia, Mogok Nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan supaya pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan kaum buruh.
"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh," tutur Said. Hal itu menggunakan dua dasar hukum, yakni Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Serikat Buruh. Pasal 4 UU 21/2000 menyatakan fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.
Penggabungan tersebut yang disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam satu pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan secara nasional di Istana Negara.
Said Iqbal menegaskan dalam aksi Mogok Nasional pihak yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Dengan satu tujuan, memaksa pemerintah mau mendengarkan apa yang diperjuangkan kaum buruh.
Said menyatakan aksi itu akan dilakukan selama dua hari di antara 30 November-13 Desember 2023. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik, dan perusahaan agar pemerintah mau berunding. "Karena kami sudah meminta dengan baik, tapi tidak diindahkan. Sehingga kami akan melawan dengan Mogok Nasional," tutur dia.
Perjuangan dalam Mogok Nasional, dia berujar, suatu hal legal dan lazim. Bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah mendengarkan apa yang disuarakan para pekerja.
Dia menjelaskan, baru-baru ini Serikat Buruh Otomotif di Amerika, United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir satu bulan. Akhirnya pemerintah mengabulkan kenaikan upah 30 persen. Hal serupa dilakukan di Jerman, Prancis, dan negara lainnya. "Ini sesuatu yang lazim sepanjang pemerintah dan perusahaan tidak mendengarkan permintaan buruh," ucap dia.
Dia menjelaskan, bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13 persen dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia. Sehingga Aksi Mogok Nasional ini untuk memperjuangkan kenaikan upah 15 persen itu. Bukan mogok kerja seperti di UU No. 13/2003.
Namun dia bertutur, unjuk rasa secara nasional karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan. Berdasarkan dua UU di atas, dengan melibatkan lima juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. "Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional terus dilakukan di beberapa daerah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI itu.
Pilihan Editor: Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk DKI Jakarta