Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

image-gnews
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disingkat MKMK telah mengumumkan hasil putusan sebanyak sembilan hakim MKMK dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku hakim. 

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres dinilai memiliki masalah etik.

MKMK telah memutuskan bahwa para hakim tersebut terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan juga membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, dan menciptakan kilas balik terhadap peristiwa kontroversial di masa lalu yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Korupsi dan Penghentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisinya sebagai Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013. Keputusan ini diambil setelah MKMK memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana.

Pada saat itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MKMK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Akil dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam pengambilan keputusan sengketa pemilihan kepala daerah.

MKMK menilai Akil Mochtar melanggar kode etik dan perilaku hakim yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006. Dalam peraturan MK itu tercantum tujuh prinsip Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut anggota Majelis Kehormatan Mahfud Md. dan Abbas Said, tindakan Akil pergi ke Singapura pada tanggal 21 September 2013 tanpa memberikan pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal merupakan perilaku yang melanggar etika prinsip keempat, yaitu norma kesopanan dan kepantasan.

Tindakan Akil yang mencoba menyembunyikan kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 juga melanggar prinsip keempat.

Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Akil, seperti tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas, mengadakan pertemuan dengan anggota DPR CHN di ruang kerja hakim, menggunakan kewenangannya sebagai Ketua MK untuk menentukan pendistribusian perkara, memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk melakukan transaksi, penemuan narkoba di ruang kerjanya, dan menerima dana dari STA (kuasa hukum pihak yang berperkara), dianggap sebagai pelanggaran prinsip ketiga, yaitu integritas hakim konstitusi.

Dalam bagian pertimbangan juga dinyatakan bahwa tindakan Akil Mochtar, ketika masih menjabat sebagai Ketua MK, menginstruksikan langsung kepada panitera untuk menunda putusan tanpa persetujuan rapat permusyawaratan hakim, dianggap melanggar prinsip kedua, yaitu ketidakberpihakan.

Atas dasar itulah Majelis Kehormatan MK menganggap bahwa Akil Mochtar pantas diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak terhormat.

Pemberhentian Akil Mochtar secara resmi hanya bisa dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013.

M RAFI AZHARI | HAN REVANDA PUTRA | PRIHANDOKO | REZA ADITYA
Pilihan editor: PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

19 menit lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

4 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.


Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?


Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

7 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

9 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.