TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mulai memproses pergantian Panglima TNI sesuai dengan peraturan yaitu selama 20 hari. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, proses itu akan dimulai dari pembentukan Badan Musyawarah, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, hingga verifikasi faktual.
"Bamus pekan ini. Kalau tidak hari ini, besok atau lusa, pokoknya minggu ini," kata dia di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023. Setelah proses di Bamus selesai, maka akan dilanjutkan dengan fit and proper test.
Proses uji kelayakan dan kepatutan menurut Meutya akan dirampungkan pada hari yang sama. "Mudah-mudahan selesai satu hari," katanya. Jika sudah selesai fit and proper test akan dilanjutkan lagi dengan verifikasi faktual.
"Kalau memang selesai satu hari, kita juga akan, biasa kan, verifikasi faktual untuk melihat kediaman beliau. Jadi itu kita selesaikan semuanya minggu depan. Mudah-mudahan di awal minggu sudah beres semua kalau yang di Komisi I," katanya.
Menurut Meutya setelah selesai proses di Komisi I maka akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan lewat rapat paripurna. "Kalau lihat prosesnya 20 hari berarti ya sebelum tanggal 21," kata politikus Golkar itu.
Seperti diketahui DPR telah menerima Surat Presiden tentang pergantian Panglima TNI yang dikirim Kementerian Sekretariat Negara pada 31 Oktober 2023. Surat itu berisi tentang calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan purna tugas pada akhir November 2023. Adapun dalam Surpres itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto.
“DPR sudah menerima (Surpres) dari presiden terkait dengan usulan calon pengganti panglima TNI,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Selasa, 31 Oktober 2023.
Laksamana Yudo Margono, kata Puan, akan memasuki masa pensiun pada 26 November mendatang sekaligus bertepatan dengan hari kelahiran Yudo. Sesuai UU TNI, menurut Puan, presiden harus mengusulkan calon pengganti panglima TNI kepada DPR di luar masa reses. “Kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari setelah surpres itu diterima DPR,” kata Puan.
Adapun soal Agus Subiyanto, Meutya Hafid berpendapat bahwa dia punya rekam jejak yang mumpuni di militer.
"Jadi rata-rata kalau track record, kemampuan, kompetisi itu udah selesai lah karena sudah ditunjukkan dari posisi jabatan yang sudah beliau jalankan," katanya.
Kendati begitu, menurut Meutya penting juga menilai bagaimana netralitas yang dimiliki oleh sang calon Panglima TNI. Termasuk juga soal profesionalisme dan concernya terhadap modernisasi alutsista.
"Netralitas pemilu seperti apa, profesionalisme TNI seperti apa, karena kita juga concern modernisasi alutsista tapi juga bagaimana sumber daya prajurit kita ini lebih profesional. Kurang lebih seputar itu," katanya.
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Anggap Pencalonan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Bernuansa Politik