Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam membuka kegiatan Konferensi Regional
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam membuka kegiatan Konferensi Regional "Gerak Bersama Memerangi Perdagangan Orang di ASEAN" yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Jineng Resort Bali, Kuta Bali pada Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan sepanjang 2018 hingga 2022 telah ada 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking yang terjadi di Luar Negeri. Atnike mengatakan pekerja migran tersebut mengalami tindakan yang beragam hingga kehilangan nyawa.

"Calon pekerja atau pekerja migran yang sudah bekerja di luar negeri ternyata menjadi korban perdagangan manusia dalam bentuk-bentuk yang beragam, seperti penipuan atau kondisi kerja yang memprihatinkan atau eksploitatif dan tidak jarang juga ditemukan pekerja migran atau orang-orang itu kemudian pulang dalam kehilangan nyawa atau sudah meninggal dunia," kata Atinike Nova Sigiro kepada Tempo di Hotel Golden Tulip Jineng Resort Bali pada Selasa, 7 November 2023.

Atnike Nova Sigiro mengatakan jika kasus seperti ini adalah dampak dari rekrutmen yang non-prosedural dan tidak memiliki izin yang jelas dari pemerintah. Sehingga para pekerja tidak tahu hak apa saja yang seharusnya mereka dapatkan sebagai pekerja Imigran yang pada akhirnya menimbulkan kasus Human Trafficking.

"Ya tentu faktor risiko bahwa mereka akan menjadi korban perdagangan penipuan itu sangat besar jadi memang proses rekrutmen juga sudah harus menjadi pengawasan pemerintah," kata Atnike.

Bahkan menurut Atnike, hal-hal yang tidak prosedural bukan hanya soal pekerja imigran yang akan dikirimkan ke luar negeri. Ia juga menyoroti pekerja rumah tangga domestik yang sering kali juga bermasalah.

"Bukan hanya seorang pekerja atau calon pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa mendapatkan pengetahuan mengenai hak-hak mereka. Tapi kalau kita bicara pekerja domestik, ya itu kan bekerja di dalam ranah rumah tangga atau keluarga di mana seringkali apa yang terjadi di dalam rumah itu tidak diketahui oleh orang lain apalagi oleh pemerintah atau aparat penegak hukum gitu ya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Atnike mengatakan, maka calon pekerja migran Indonesia memang harus dilengkapi dengan pengetahuan dan juga perlindungan yang memadai sejak dari sebelum diberangkatkan hingga di sana.

"Juga harus ada prosedur yang dapat memastikan perlindungannya (pekerja) dan sehingga juga dia dapat kembali ke sini tanpa mengalami kasus itu. Karena, persoalan potensi terjadinya perdagangan manusia itu dapat terjadi sejak mulai rekrutmen kalau rekrutmennya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki akuntabilitas," katanya.

Atnike berharap dengan adanya Konferensi Regional “Gerak Bersama Memerangi Perdagangan Orang di ASEAN” dengan kerjasama antar negara khususnya di kawasan ASEAN dapat diperkuat karena penanganan kasus perdagangan manusia tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu negara karena korban dari perdagangan manusia itu biasanya terjadinya di luar negeri.

"Artinya Harus ada kerjasama dan solidaritas antara pemerintah-perintah di berbagai negara," katanya.

Pilihan Editor: Cerita Anak-anak Pekerja Migran yang Akhirnya Bisa Bersekolah di Negeri Sendiri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

2 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

3 hari lalu

Uni Eropa (UE) bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) pada Selasa, 15 Mei 2024, meluncurkan prakarsa baru bertajuk 'PROTECT', untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia. Sumber: dokumen ILO
Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia


SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

4 hari lalu

Ilustrasi aksi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.


Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

4 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

4 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

9 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

14 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

15 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

15 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.