4. Achsanul dijerat pasal berlapis
Kejaksaan Agung menerapkan dua dakwaan terhadap Achasnul yakni Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 1 huruf B juncto Pasal 15 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
"Setelah kami periksa kesehatannya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Selain ke Achsanul Qosasi, aliran dana korupsi BTS juga disebut mengalir ke sejumlah pihak. Diantaranya adalah ke Komisi I DPR RI dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI | JIHAN RISTIYANTI (Koran Tempo)