2. Achsanul terekam CCTV bawa koper
Laporan Koran Tempo edisi Senin, 30 Oktober 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah memegang bukti rekaman CCTV yang menggambarkan Achsanul Qosasi sedang membawa koper yang diduga berisikan uang. Koper itu disebut diberikan seorang bernama Sadikin Rusli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan mengomentari soal rekaman CCTV tersebut.
"Temuan-temuan tersebut menjadi domain penyidik. Tidak semuanya harus disampaikan ke media," kata Ketut saat diwawancarai Koran Tempo.
3. Uang Rp 40 miliar diberikan Windi dan Irwan melalui Sadikin
Kejaksaan Agung telah menetapkan Sadikin Rusli dan Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean sebagai tersangka korupsi BTS 4G pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Keduanya disebut-sebut sebagai perantara yang dapat meredam kasus agar tidak masuk ke jalur hukum.
Edward mengaku sebagai makelar kasus yang dapat meredam kasus di Kejaksaan Agung, sementara Sadikin menjadi perantara untuk memberikan uang kepada AQ.
"Pada Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR)," kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Hal itupun juga diakui Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota dalam sidang. Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Selanjutnya, pasal berlapis untuk Achsanul