TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah lakukan pemanggilan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dan menyelenggarakan sidang pertamanya pada Rabu, 1 November 2023 di Ruang Sidang MKMK, Lantai 4, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang pemeriksaan pertama soal laporan tersebut terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Sesi kedua, pukul 13.30 . Pada sidang sesi pertama, MKMK memanggil Pelapor yaitu Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Perekat Nusantara dan KIPP melaporkan Ketua MK Anwar Usman. MKMK juga memanggil Tumpak Nainggolan dalam Laporan Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor sembilan hakim konstitusi.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik atas terlapot Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar Usman dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu berada pada posisi memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden RI. P mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres.
Sebelumnya, pihak pelapor yakni Perekat Nusantara melalui Petrus Selestinus mengatakan pihaknya telah menyerahkan perbaikan atas laporan yang telah disampaikan saat Rapat Klarifikasi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Petrus menyampaikan alasan hukum yang diajukan atas dugaan pelanggaran etik atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar UIsman dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu berada pada posisi memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden RI.
Petrus juga mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres. Simak beberapa poin berikut.
Adanya intervensi pada penyelenggara Pemilu
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebutkan Terlapor mempunyai kepentingan dan obligasi moral terkait pemilu. Menurut Pelapor, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ada dugaan kuat intervensi pada penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Hal ini menurut Pelapor terlihat dari kekacauan di KPU dalam penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun norma belum berganti, tetapi telah terjadi penerimaan calon kandidat yang dinilai bertentangan dengan PKPU itu sendiri.
Selanjutnya: Ada konflik kepentingan di MK?