Adanya konflik kepentingan
Pada sidang kedua, MKMK mendengarkan keterangan Pelapor lainnya, yakni Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) dan Gugum Ridho Putra dkk dalam Laporan Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yakni Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan, Roynal Christian Pasaribu dan R. Jourda dalam Laporan Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman dan Marthen Y. Siwabessy, lalu Anggie Tanjung, Ruth Yosephine Tobing dalam Laporan Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.
Gugum Ridho Putra, Tim Advokasi Peduli Pemilu menyebutkan pihaknya memperkuat pembuktian atas dua pelanggaran yang didugakan kepada Terlapor. Pertama, pernyataan bohong Terlapor mengenai alasan ketidakhadiran pada RPH atas Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang dinyatakan tidak dikabulkan, lalu pada Perkara nomor 90,91/PUU-XXI/2023 dinyatkan dikabulkan sebagian.
Selain itu, Terlapor dalam memutus dua perkara terakhir termuat kepentingan Terlapor dengan ikut memimpin dan memutus perkara yang sarat akan konflik kepentingan. Kemudian, atas seluruh uraian laporan tentang pernyataan bohong Terlapor, sambung Gugum, terdapat pada pernyataan dissenting opinion Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Tidak diperbolehkan memberikan pendapat terbuka
Laporan lain datang dari LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan melalui Roynal Christian Pasaribu menyampaikan perilaku Terlapor yang melanggar kode etik sebagaimana termuat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Bahwa hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.
“Perkara 29, 51, 55, 90, 91 itu RPH-nya pada 19 September kecuali untuk Perkara 90 dan 91. Itu RPH-nya akhir Oktober. Selain itu, Terlapor juga melakukan komentar pada saat perkara sedang diperiksa MK. Ini jelas pelanggaran terhadap larangan yang ada pada norma yang ada, di mana bagi hakim dilarang untuk memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan diputus,” kata Roynal.
Selain itu, Terlapor Anwar Usman dan Arief Hidayat dijadwalkan dipanggil lagi hari Jumat, 3 November 2023 oleh MKMK untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pilihan Editor: Anwar Usman Terbukti Bersalah MKMK Umumkan Putusan Besok Selasa