TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mulai pekan depan, Panji bakal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Berikut sederet fakta penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU versi Bareskrim Polri yang dilansir dari Tempo.
Gelar perkara berlangsung 5 jam
Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan Dittipideksus bersama Divisi Hukum (Divkum) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta beberapa ahli melakukan gelar perkara dan berlangsung lima jam.
Dari gelar perkara tersebut, kata Whisnu, ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu, Kamis, 2 November 2023.
Pinjaman 73 miliar
Menurut Whisnu, berdasarkan analisa penyidik tahun 2019, ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan Panji.
"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," kata Whisnu.
Bukti tindak pidana asal
Pinjaman tersebut, kata Whisnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, ujar Whisnu, ada juga bukti transaksi sejak 2016 hingga 2023 berupa pembelian aset oleh Panji yang berasal dari uang yayasan. "Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan penyidik," kata Whisnu.
Pakai 5 nama berbeda
Terkait barang bukti dugaan TPPU, ujar Whisnu, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji. Diperoleh fakta, kata Whisnu, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma'arik alias Samsul Alam.
Selanjutnya: Ribuan transaksi rekening