Ditemukan ratusan rekening
Dari kelima nama tersebut, lanjut Whisnu, dilakukan pengecekan dan diperoleh fakta terdapat ratusan rekening di dalamnya.
Penyidik sudah menyita 144 rekening. Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp 200 miliar.
Uang senilai Rp 200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.
Nilai transaksi Rp 1,1 triliun
Lebih lanjut Whisnu berkata, penyidik juga menemukan ada rekening di salah satu bank BUMN masuk dana sebesar Rp 900 miliar, dan terdapat transaksi keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
Dengan demikian, hasil penelusuran transaksi Panji dari tahun 2008 sampai 2022 terdapat transaksi keluar-masuk dari 144 rekening yang telah diblokir tersebut senilai Rp 1,1 triliun.
Diperiksa pekan depan
Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka dugaan TPPU pada pekan depan. Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis kemarin, 2 November 2023.
“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Whisnu, Jumat, 3 November 203.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Whisnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pada Senin, 30 Oktober 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.
Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara