TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sebagai hal konyol. Usulan itu diajukan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu.
"Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Habiburokhman mengatakan hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket itu hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi.
"Pemerintah, penekanannya itu," kata dia.
Sehingga, kata Habiburokhman, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.
"Nggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan. Iya nggak? Yaaaaa, silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya," ujarnya.
Sebut pengajuan hak angket seperti membalikkan akal sehat
Habiburokhman mengatakan bahwa gagasan mengajukan hak angket ke MK laiknya membalikkan akal sehat. Ia pun mengaku menjadi prihatin ini terjadi karena urusan politik kan.
"Kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita boleh kita politisi punya sikap politik punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," katanya.
Selanjutnya, Habiburokhman ibaratkan permainan sepak bola