Habiburokhman kembali menegaskan tidak tertarik membahas soal hak angket ini. Apalagi soal menggalang dukungan minimal 25 orang untuk memuluskan pengajuan hak angket.
"Saya nggak tertarik bicara soal minimal maksimal 25, pengajuannya juga sudah bermasalah, gitu kan lucu, lucu gak?. Misalnya sepak bola ya kan kota A misalnya kalah dengan kota B diajukan hak angket ya kan Lucu gitu kan, orang main bola kok," kata dia mengumpamakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga enggan menanggapi ihwal adanya upaya lobi melobi dukungan hak angket. Kata Habiburokhman, hak angket ini merendahkan akal sehat bagi warga negara yang paham hukum.
Habiburokhman lantas berpesan kepada pengusung gagasan hak angket. Menurutnya, perbedaan kepentingan politik adalah hal biasa. Perbedaan itu, kata dia mesti diterima lebih elegan.
"Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan jangan kita perkosa mekanisme hukum asas hukum dengan egosentris politik kita gitu ya," kata dia.
Usulan hak angket soal putusan MK mencuat saat rapat paripurna DPR
Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribut mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan MK soal batas usia capres dan cawapres. Usulan itu dia sampaikan saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa kemarin, 31 Oktober 2023.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton.
Masinton menilai putusan MK yang membuka jalan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkompetisi pada Pilpres 2024 sebagai tragedi dan tirani konstitusi.
Dia menyatakan usulan soal hak angket itu tak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres. Dia mengklaim usulan itu mewakili kepentingan untuk menjaga mandat konstitusi, reformasi dan demokrasi.
Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Gibran dipilih sebagai cawapres setelah keluarnya putusan MK.