TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman dan para hakim lainnya akan dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan sidang dilakukan secara tertutup untuk publik karena dugaan pelanggaran etik menyangkut marwah para hakim.
“Kenapa musti diatur tertutup? Karena menyangkut kepentingan para hakim, 9 orang. Ini menyangkut marwah para hakim,” kata Jimly dalam sidang pertama MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Menurut Pasal 26 dan 28 beleid itu, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dalam sidang pleno tertutup. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi mendengarkan keterangan pelapor, mendengar keterangan saksi, memeriksa alat bukti, dan mendengan penjelasan serta pembelaan hakim terlapor.
Maka dari itu, kata Jimly, pelaksanaan sidang etik Anwar Usman cs secara tertutup sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Jadi persis seperti hukum acara, (sidang etik dilaksanakan) tertutup,” ujar dia.
Meskipun begitu, MKMK sudah lebih dulu menggelar pemeriksaan pendahuluan kepada para pelapor secara terbuka pada Selasa pagi, 31 Oktober 2023. Jimly menyatakan sidang pemeriksaan untuk para pelapor bisa dilaksanakan terbuka karena tidak ada yang dirugikan jika prosesnya disaksikan publik.
Sidang dugaan pelanggaran etik Anwar Usman akan dilaksanakan pertama kali hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023. Setelah itu, sidang pemeriksaan lanjutan Anwar diagendakan pada Jumat, 3 November 2023.
Berawal dari putusan soal batas usia capres-cawapres
Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. Majelis Kehormatan ini akan bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: CALS Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat