TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara dan hukum administrasi negara, atau yang disebut Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mengajukan laporan ke Majelis Kehoramatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggadan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim Anwar Usman pada Rabu, 26 Oktober 2023. Violla Reininda, perwakilan dari CALS, menyatakan mereka berharap MKMK bisa bersikap tegas.
"Memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Violla saat dijumpai di MK, Rabu, 26 Oktober 2023.
4 poin aduan
Violla menyatakan pihaknya mengajukan empat point dalam laporan tersebut. Point pertama, kata Violla, berkenaan dengan potensi conflict of interest atau konflik kepentingan dari Anwar ketika memeriksa dan mengadili gugatan uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden nomor 90. Anwar merupakan ipar dari Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.
“Memberi ruang kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka,” ujar Violla
Point kedua adalah berkaitan dengan kepemimpinan Anwar dalam memeriksa dan juga memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut. Anwar disebut tak menaati hukum acara
“Tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, dilakukan secara buru-buru,” kata Violla.
Selanjutnya, Anwar juga dinilai salah ketika mengambil keputusan dalam kasus itu, terutama soal adanya dua hakim yang mengajukan alasan berbeda atau concurring opinion. Menurut CALS, dua hakim tersebut bukan melakukan concurring opinion tetapi melakukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya.
Point terakhir dalam tuntutan CALS kepada Anwar Usman ialah berkenaan dengan komentar yang dilontarkannya pada saat mengisi kuliah umum di Semarang
“Beliau memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Violla.
CALS berharap perkara yang mereka ajukan dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK.
Selanjutnya, MKMK dibentuk setelah munculnya polemik putusan batas usia capres dan cawapres