TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata diperiksa Dewan Pengawas (Dewas KPK) perihal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Saya kan tak tahu peristiwanya seperti apa kalau pemerasan. Perihal foto saya ditanyakan bagaimana mekanisme prose penanganan di KPK, mulai dari pengaduan sampai kemudian penindakan. Apa pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh pimpinan,” kata Alexander Marwata usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Senin, 30 Oktober 2023.
Ia menuturkan kronik kasus rasuah di Kementan. Alex mengatakan, pada Februari 2020 ada laporan masyarakat perihal korupsi di Kementan yang kemudian dilanjutkan pengumpulan informasi pada Januari 2021. “Artinya setahun kemudian baru dilakukan. Maret 2021 ada perpanjangan surat tugas untuk dilakukan pengumpulan informasi, dan akhir 2021 ada paparan dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan,” kata Alex.
Pada 27 April 2021, kata Alex, ada nota dinas dari Deputi Penindakan menyangkut proses telaah pengumpulan informasi sebelumnya. Intinya, kata dia, hal itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan bahwasanya layak dilakukan penyelidikan. “Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan ke pimpinan, bahwa laporan masyarakat itu sudah disampaikan ke Deputi Penindakan untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Mengenai disposisi pimpinan dalam perkara Kementan dari aduan masyarakat, ia mengaku pimpinan KPK tak menerima detail telaahnya. “Ternayta tidak langsung ditindaklanjuti. Pada 27 April 2022, Kedeputian Penindakan baru meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan. Itu artinya Deputi Penindakan baru satu tahun kemudian baru dilaksanakan,” katanya.
Alex mengatakan, sejak proses di Deputi Penindakan hingga saat ini, Sprinlidik tak kunjung terbit. Sementara penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo berasal dari informasi Dumas KPK. “Tak pernah ada laporan dari Kedeputian Penindakan itu ke pimpinan terkait bagaimana penanganan perkara dan disposisinya,” ujar Alex.
Pimpinan KPK, ujar Alex, baru mengetahui proses itu ketika tim penyelidikan menyampaikan temuan dua alat bukti, untuk kemudian dilakukan ekspos. “Kalau belum ditemukan alat bukti, kalau tak kami minta disampaikan perkembangan ya enggak lapor,” kata dia.
Sehingga menurutnya, di Direktorat Penyelidikan masih menelaah laporan dari masyarakat, sehingga tak pernah diinformasikan ke Pimpinan KPK. “Informasi itu tak pernah sampai ke pimpinan, bahwa Penindakan sudah melakukan penyelidikan karena sprinlidiknya juga belum terbit,” ujarnya.
Sementara sebelumnya dilansir dari Koran Tempo, Alex mengatakan pada 2021, lima pimpinan KPK sepakat menaikkan kasus dugaan korupsi di Kementan setelah menerima pulbaket dari Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat. “Tapi ternyata tidak langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan sprinlidik,” kata Alex, Rabu, 25 Oktober 2023. Meski beberapa menit kemudian ia mengubah keterangannya menjadi sebagaimana yang dijelaskan bahwa informasi sampai tahap tersangka kasus Kementan bukan yang berasal dari aduan masyarakat.
BAGUS PRIBADI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda Sepekan