Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

16 Guru Besar Hukum Nilai Anwar Usman Langgar Kode Etik, Apa saja Poinnya?

image-gnews
Anwar Usman merupakan paman dari Gibran dan Kaesang setelah menikahi adik Jokowi, yaitu Idayati binti Notomiharjo pada Kamis, 26 Mei 2022. Sebelum menikah, Anwar Usman yang saat itu berstatus duda, awalnya mengaku tak mengetahui bahwa Idayati yang berstatus janda adalah adik Jokowi. Idayati pun mengatakan diperkenalkan dengan Anwar Usman lewat temannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anwar Usman merupakan paman dari Gibran dan Kaesang setelah menikahi adik Jokowi, yaitu Idayati binti Notomiharjo pada Kamis, 26 Mei 2022. Sebelum menikah, Anwar Usman yang saat itu berstatus duda, awalnya mengaku tak mengetahui bahwa Idayati yang berstatus janda adalah adik Jokowi. Idayati pun mengatakan diperkenalkan dengan Anwar Usman lewat temannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan putusan perkara no 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan itu dianggap sarat kepentingan politik karena Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo untuk menjadi cawapres Prabowo.

Karena banyaknya pengaduan pelanggaran kode etik, MK telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan koleganya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Hal itu dilakukan untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik,” kata juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih.

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menduga Anwar Usman melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik keponakannya, Gibran Rakabuming. "Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024," kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.

Selain itu ada pula 16 guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang menilai Anwar Usman melanggar kode etik. Mereka didampingi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57). Mereka melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Violla Reininda, perwakilan dari CALS, menyatakan mereka berharap MKMK bisa bersikap tegas. "Memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Violla saat dijumpai di MK, Rabu, 26 Oktober 2023.

Dilansir dari Antara, setidaknya ada empat poin yang dilaporkan oleh CALS. Hal itu disampaikan oleh Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda pada Kamis, 26 Oktober 2023. “Ada empat poin yang kami laporkan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman,” katanya.

  • Pertama, pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberikan ruang untuk keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

  • Kedua, Anwar Usman sebagai ketua MK tidak memiliki kepemimpinan peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara itu. “Tidak sesuai prosedur, terutama berkaitan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan soal penarikan kembali permohonan,” kata Violla.

  • Ketiga, sikap Anwar Usman yang menghadapi concuring opinion (alasan berbeda) terhadap dua hakim konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. “Dia menghadapi concuring opinion tetapi sebenarnya substansinya adalah dissenting opinion sehingga menimbulkan keganjilan dalam putusan MK,” kata Violla."

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Keempat, Anwar Usman pernah berkomentar yang bernuansa mendukung putusan dalam acara Kuliah Umum bersama Anwar Usman pada 9 September di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah. “Anwar Usman berkomentar soal substansi pengujian undan-undang soal batas usia calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

 

ANANDA BINTANG P l ADE RIDWAN YANDWIPUTRA  I  ADVIST KHOIRUNIKMAH 

Pilihan Editor: CALS Minta Anwar Usman Diberhentikan secara Tidak Hormat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus Penyelewengan Dana BOS

4 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

12 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

13 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

14 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

14 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

14 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

15 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka