Dewas KPK rencananya memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran kode etik pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan pemerasan pada hari ini. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, selain Firli, Dewan Pengawas atau Dewas juga memanggil seluruh pimpinan KPK.
"Rencananya pemeriksaan semua pimpinan KPK, termasuk pak FB (Firli Bahuri)," kata Syamsuddin pagi tadi.
Syamsuddin menyatakan pihaknya sudah memeriksa Syahrul pada Kamis, 26 Oktober 2023. "SYL sudah diperiksa kemarin siang. Dugaan pemerasan dan foto dengan SYL karena laporan pengaduan terkait dua hal itu," kata Syamsuddin.
Firli Diadukan Komite Mahasiswa Peduli Hukum
Laporan ke Dewas KPK terhadap Firli diajukan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada 6 Oktober lalu.
"Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes.
Mereka melaporkan Firli karena menilai adanya pelanggaran kode etik dalam pertemuan dengan Syahrul.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Selain oleh Dewas KPK, kasus dugaan pemerasaan oleh Firli Bahuri terhadap politikus Partai NasDem itu juga ditangani oleh Polda Metro Jaya. Firli telah menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu, 24 Oktober 2023. Pemeriksaan itu dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kemarin, dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Villa Galaxy, Bekasi, digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya.
Sejumlah pihak pun meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Firli juga didesak untuk segera mengundurkan diri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu diminta mengundurkan diri agar tidak menjadi beban bagi KPK.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA