Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Pelanggaran Berat Ketua MK Anwar Usman Versi Tim Advokasi

Reporter

image-gnews
Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TPDI melaporkan Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kolusi dan nepotisme. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat menyampaikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. TPDI melaporkan Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kolusi dan nepotisme. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Pemilu menemukan empat pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Pelanggaran berat itu berkaitan dengan keterlibatan Anwar dalam putusan batas usia minimum 40 tahun syarat calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Atas dasar itu TAPP meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghukum hakim terlapor dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata anggota Tim Advokasi, Gugum Ridho Putra dalam keterangan tertulis, pada Senin, 23 Oktober 2023. 

Keempat pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, yakni terbukti melakukan perbuatan tercela, terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi, dan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Atas pelanggaran itu, Tim Advokasi melaporkan Anwar ke MK untuk diperiksa MKMK. 

Selain Gugum, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana. Mereka adalah anggota Tim Advokasi yang merumuskan poin dugaan pelanggaran Usman dalam memutuskan hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. 

Menurut Gugum, laporan terhadap Anwar itu berlangsung setelah muncul kontroversi pada putusan yang mengabulkan syarat capres-cawapres. "TAPP melakukan penelusuran dan menelaah keganjilan yang diungkapkan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat," ujarnya. 

Tim Advokasi mengatakan terdapat dugaan kuat terjadi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama yang melibatkan Anwar, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pertama, Anwar berbohong tidak menghadiri RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 supaya menghindari konflik kepentingan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Arief, Anwar mengatakan tidak hadir dalam RPH karena kesehatan terganggu bukan karena menghindari conflict of interest. Menurut Gugum, satu dari dua pernyataan itu mengandung kebohongan yang melanggar kode etik perilaku hakim. "Khususnya pinsip imtegritas yang mewajibkan Hakim Konstitusi bersikap jujur," ujarnya. 

Keterlibatan Anwar memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 dan Nomor 91, tutur Gugum, berkaitan dengan kepentingan politik Gibran Rakabuming Raka supaya maju dalam Pilpres 2024. Anwar tidak mundur dari perkara yang diadili dan memiliki hubungan dalam obyek persidangan. 

"Anwar melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap dia. "Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan."

Pilihan Editor: Fakta-fakta Soal Hakim MK Anwar Usman, Paman Gibran yang Dilaporkan ke KPK Dugaan Nepotisme

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

20 menit lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

27 menit lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

57 menit lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

1 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

21 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

22 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.