Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Dorong Dibentuk MKMK untuk Pemeriksaan Pelanggaran Etika Anwar Usman

Reporter

image-gnews
Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Denny Indrayana, mengatakan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak sah. Ini disebut Denny merespons dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Denny Indrayana mengatakan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak diatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah. "Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah," kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Maka, kata Denny, UU Kekuasaan Kehakiman bicara sanksi administratif, bahkan pidana terhadap hakim yang tidak mundur tercantum dalam Pasal 17 ayat 6. Sedangkan Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.

Denny mengatakan supaya dapat membatal putusan MK tersebut, perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Dorong segera dibentuknya MKMK," ujarnya.

Ia menyatakan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman. "Saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika AU ke MKMK sejak 27 Agustus," ucapnya. 

MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim. "Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK," ujar Denny Indrayana. 

Denny juga meminta perkara Nomor 90 diperiksa ulang oleh hakim-hakim MK dengan komposisi baru, sesuai Pasal 17 ayat 7 UU KK. Selama pemeriksaan etik, ia mengusulkan MKMK mengeluarkan putusan provisi, di mana Putusan 90 belum bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024. "Karena masih menjadi bahan pemeriksaan MKMK," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Denny Indrayana, putusan MKMK tersebut kalau bisa dikeluarkan sebelum 12 November 2023. Pasalnya pada waktu tersebut merupakan batas masih bisa mengajukan pasangan calon pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Denny, bangsa ini mesti diselamatkan dari putusan MK perkara 90. Pasalnya putusan MK 90 cacat etika moral konstitusional sehingga Indonesia harus diselamatkan dari pasangan calon dinasti yakni Gibran. "Yang mungkin maju berdasarkan putusan 90 yang cacat," katanya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Gibran Rakabuming Akan Jadi Cawapres Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

4 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

5 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

5 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

7 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

7 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

9 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

23 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?