KPU nilai tak perlu revisi PKPU
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan pihaknya menilai putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan. Karena itu, dia menilai mereka tidak perlu merevisi PKPU dan cukup menyampaikan melalui surat kepada partai politik (parpol).
"Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini (Rabu)," kata Hasyim di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, 18 Oktober 2023, seperti dilansir dari Tempo.
Untuk itu, Hasyim mengatakan, surat itu meminta semua parpol yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres untuk mengikuti putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim.
KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Namun pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK
Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin, 16 Oktober 2023.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
TEMPO | ANTARA
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Bakal Lakukan Hal Ini Usai Tak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.