TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI menilai tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa putusan MK harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu.
"Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II," kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023, seperti dilansir dari Antara.
Sebab, kata dia, apabila KPU tidak melakukan hal tersebut dan mengadopsi putusan MK secara langsung ke dalam PKPU maka berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR," ujarnya.
Guspardi menyebut proses tersebut diperlukan, karena MK tidak memiliki fungsi legislasi.
"MK itu bukan lembaga pembuat undang-undang, pembuatan undang-undang itu adalah DPR bersama Pemerintah," ucapnya.
Namun, dia menilai proses menjadikan putusan MK sebagai pedoman KPU pada Pilpres 2024 tersebut muskil dilakukan lantaran membutuhkan waktu, sedangkan DPR saat ini masih tengah masa reses.
"Kalau seandainya dilakukan dalam ranah revisi undang-undang tentu akan memakan waktu yang lama, ada naskah akademik dan kita harus membuat juga daftar isian masalah. Mekanismenya kami harus melakukan rapat dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tentu tidak memungkinkan dalam waktu yang singkat ini untuk dilakukan," tuturnya.
Begitu pula, lanjut dia, apabila proses adopsi putusan MK menjadi peraturan itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Yang jadi persoalan dewasa ini adalah hari ini adalah hari pertama pendaftaran dan berakhir nanti tanggal 25 Oktober, apakah mungkin hal itu dilakukan? Baik Perppu-nya, Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR," kata dia.
Selanjutnya: KPU nilai tak perlu revisi PKPU