TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe hadir menggunakan kursi roda dalam sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kamis, 19 Oktober 2023.
Jadwal sidang tersebut seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, namun pada pukul 11.00 WIB belum juga dimulai. Melalui pantauan Tempo, Lukas Enembe memasuki ruang persidangan dengan menggunakan kursi roda pada pukul 11.15.
Lukas Enembe terlihat mengenakan baju berwarna putih, dia dampingi oleh Kuasa Hukumnya. Saat duduk di depan Majelis Hakim, Lukas Enembe ditanya oleh Hakim apakah mendengar suaranya.
"Iya," kata Lukas Enembe dengan suara yang tidak begitu jelas.
Hakim mengatakan hari ini Lukas Enembe akan mendengar putusan sidang atas kasusnya yaitu kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.
"Hari ini saudara akan mendengar keputusan sidang. Kami harap saudara mendengar. Dan saya minta semuanya kondusif saat pembacaan putusan," kata Hakim Ketua.
Menurut pantauan Tempo, masyarakat Papua juga memadati ruang persidangan. Mereka hadir untuk mendengar putusan sidang yang akan ditajuhkan kepada Lukas Enembe sebagai mantan Gubernur Papua itu.
Kursi-kursi telah terisi penuh oleh masyarakat Papua, kepolisian, hingga wartawan. Bahkan banyak juga yang berdiri memadati pintu belakang ruang persidangan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. JPUmenuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Enembe diduga menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.
Pilihan Editor: Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi