TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Aceh memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kilogram di Mapolda Aceh, Rabu, 11 Oktober 2023. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan empat bulan terakhir.
Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Achmad Kartiko, saat memimpin pemusnahan meminta pelaku untuk dihukum berat dan bila perlu dihukum mati. "Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa," kata dia dalam rilis yang diterima Tempo.
Dia menegaskan perang melawan narkoba harus terus didorong oleh semua lembaga pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat secara kolektif. Hal itu dapat tercapai dengan meningkatkan kemampuan untuk mencegah dan melindungi individu di dalam masyarakat.
Upaya pencegahan ini, kata dia, dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran dan ketahanan sosial di semua tingkatan sosial yang ada dalam masyarakat. Selain itu, penting juga untuk mengurangi peluang pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan berhenti, tidak akan pernah kendur, serta akan selalu meningkatkan intensitas pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba," ujar alumi Akademi Kepolisian atau Akpol 1991 tersebut.
Achmad mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang berkontribusi dalam pencegahan atau penindakan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Aceh. "Mari kita tingkatkan terus sinergitas bersama guna menyelamatkan generasi emas Aceh."
Pilihan Editor: Pemerintah Rancang Pemberian Grasi Massal Napi Narkoba Sebelum 2024