TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan kooperatif melaksanakan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagaimana disampaikan pak Syahrul, beliau tetap berkomitmen koperatif, menghadapi proses hukum ini dan segera akan kembali ke Jakarta,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Febri mengatakan pihaknya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum Syahrul Yasin Limpo.
“Selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” kata Febri.
Eks juru bicara KPK itu mengatakan Syahrul Yasin Limpo berterima kasih kepada publik yang telah mendukung dan mendoakan kesembuhan ibundanya yang sedang sakit di Makassar.
“Setelah tadi Saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, Saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Syahrul Yasin Limpo sebagaimana disampaikan pada Kuasa Hukum.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 11 Oktober 2023. Pemanggilan itu bertujuan meminta keterangan kader Partai Nasdem soal dugaan korupsi di Kementan.
Namun, dalam keterangan resminya, Syahrul mendadak meminta pemanggilan itu diundur karena ada keperluan keluarga. “Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ervin Lubis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sementara juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari ketiga tersangka itu, hanya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang hadir panggilan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan langsung dilakukan penahanan.
"Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Ali. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya diteken pada 26 September 2023.
Ali Fikri belum banyak bicara soal kasus yang dijerat kepada para tersangka itu. Karena hingga sore hari ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kasdi Subagyono. "Nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya," kata Ali.
Pilihan Editor: Dugaan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo untuk Sumbangan Partai, NasDem Minta Bukti