TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan uji materiil UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Berbagai kalangan menengarai, hakim akan mengabulkan gugatan ini sehingga batas usia cawapres yang sebelumnya 40 tahun akan menjadi 35 tahun, atau tetap 40 tahun namun dengan tambahan klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika putusan ini dikabulkan, MK justru menjadi penjaga kepentingan kekuasaan. Padahal, lembaga itu seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
Ia pun menilai jika uji materiil ini hanyalah untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi. Musababnya, uji materiil ini diduga untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun, untuk menjadi calon wakil presiden.
Menurut Refly, harusnya hukum tidak boleh mewadahi kepentingan sempit semacam ini. “Agenda istana masalahnya, kan?” ujar Refly.
Seperti diketahui gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar sang presiden.
Mahkaman Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal ini berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Refly menilai, soal batasan usia dalam pencalonan capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu merupakan open legal policy. Selain itu, usia dalam pencalonan itu merupakan sesuatu yang sifatnya relatif dan tidak bisa dipatok dalam konstitusi. Sepanjang, kata Refly, tidak bertentangan dengan konstitusi yang jelas mengatur.
“Asal masuk akal, ya,” kata Refly kepada Tempo, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kemudian, usia 40 tahun itu menurut Refly masih rasional. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan bahwa kalau DPR mengatur 40 tahun itu inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diuji. Usia tersebut, kata Refly, masuk akal karena relatif bisa diterima di seluruh dunia ini sebagai batas minimal seorang capres dan cawapres.
“Kecuali dia (konstitusi) bilang minimal 70 tahun,” kata Refly. “Open legal policy itu mewadahi sesuatu yang memang tidak diatur konstitusi, tapi masuk akal kalau di atur di Undang-Undang.”
Selanjutnya, PSI tak bisa ajukan calon...