Secara teori, menurut Refly, PSI juga tidak punya manfaat atas uji materiil ini karena masih ada ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, sehingga PSI juga tidak bisa mengajukan calon. Dirinya menilai kedekatan PSI dengan istana lah yang menjadi pemicu gugatan ini.
“Bukan bekerja untuk masa depan partai politik,” kata Refly.
Selain itu, Refly melihat selama ini Jokowi memang dekat dengan Prabowo Subianto. Oleh karena itu, jika MK mengabulkan uji materiil ini, artinya memang sudah ada percakapan kalau Prabowo dan Gibran akan dipasangkan sebagai capres dan cawapres.
Nama Gibran belakangan terungkap masuk dalam bakal calon wapres Prabowo. Partai Demokrat mengatakan Gibran termasuk dalam empat nama yang digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.
“Kami mendengar cawapres Bapak Prabowo Subianto menguat pada empat nama,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, seperti dilansir dari Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.
Mereka, kata Herzaky, adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Prabowo, kata politikus partai Demokrat itu, akan meminta sekaligus mendengarkan pandangan dari pimpinan tiap partai politik anggota KIM untuk memutuskan bacawapres yang akan dipilih. Partai Demokrat, kata dia, akan memberikan masukan dan pertimbangan.
“Tapi tentu aja, bagi Partai Demokrat, Bapak Prabowo lah yang akan memutuskan siapa cawapresnya nanti,” kata dia.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan.
Bukan lagi soal batas usia, kata Hendardi, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 9 Oktober 2023.
Permohonan itu, Hendardi menduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.
Pilihan Editor: Gelombang Dukungan Usul Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terus Berdatangan
ADIL AL HASAN, KORAN TEMPO