Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Robohnya Independensi Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Refly Harun. Facebook/Refly Harun
Refly Harun. Facebook/Refly Harun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mendukung politikus PPP sekaligus Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Sembilan fraksi di Komisi III itu meliputi, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP. 

Dalam proses pemilihan calon hakim MK, Arsul Sani menyingkirkan tujuh nama saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 25-26 September 2023 di Komisi III DPR,  yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Atas keterpilihan Arsul Sani itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Refly Harun, pesimis untuk melihat Mahkamah Konstitusi akan menjadi sebagai lembaga yang kredibel dan independen.

Orang yang direkrut, kata Refly, baik jalur DPR, Mahkamah Agung, atau presiden, tidak menunjukkan independensi. “Lembaga reformasi yang tidak menunjukkan semangat reformasi,” kata Refly saat dihubungi, Ahad, 8 Oktober hari ini.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, merespons anggapan bakal terjadinya konflik kepentingan dari sosok Arsul Sani tersebut. Bambang Patjul, begitu Bambang Wuryanto akrab disapa, meminta agar semua anggota komisinya untuk melihat kemampuan daripada asal-usul calon. “Sebenarnya orang ini mampu atau tidak,” kata Bambang kepada wartawan usai rapat di Komisi III DPR RI, Senin, 25 September lalu.

Sementara itu, Ketua Umum PPP, Mardiono, tidak mempermasalahkan ketika Arsul Sani mundur dari partainya. Dia justru mendukung ketika kadernya yang mendapatkan amanah yang besar bagi kelangsungan bangsa dan negara. 

“Kami hargai sebagai sebuah pilihan,” kata Mardiono kepada Tempo saat dihubungi, Ahad, 8 Oktober 2023. Setelah diberikan kepercayaan di MK, Mardiono mengatakan Arsul memang harus mundur dan independen. 

Selain itu, Mardiono mengatakan Arsul Sani sudah mengundurkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024 untuk Dapil Jateng II. Namun, sebagai pimpinan partai PPP, pengunduran diri Arsul Sani masih dalam proses. 

Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri. 

Sebelumnya, Arsul memang tampak mendayung dan tiga pulau terlampaui. Sudah menjadi Anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, dan DPP Partai Persatuan Pembangunan, kini ada Asrul terpilih untuk menjadi kiper alias penjaga gawang konstitusi di Indonesia, yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Minta Hakim MK Anwar Usman Mundur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Refly Harun sejak awal sudah mengingatkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus diisi oleh orang yang tidak berpotensi memiliki konflik kepentingan. Oleh karena itu, Refly meminta Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya. Apalagi, ketika Ketua Hakim MK ke-6 itu resmi menikah dengan adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati. “Sejak awal saya minta ketua MK mundur,” kata Refly.

Gugatan terhadap UU yang ditangani MK, kata Refly, salah satu pihak yang berkepentingan adalah presiden. Dalam konflik kepentingan yang Refly maksud adalah kakak dari istrinya, yaitu Presiden Jokowi. Oleh karena itu, pakar hukum tata negara itu menilai tidak mungkin MK independen terhadap UU yang di situ ada kepentingan istana yang besar. Termasuk, sebut Refly, Omnibus Law dan gugatan usia calon wakil presiden yang sekarang sedang ditangani MK.

Diketahui, MK saat ini tengah menggelar sidang gugatan soal batas usia capres-cawapres. Gugatan pertama soal batas usia minimal capres atau cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan sejumlah perseorangan.  Namun, pihak perorangan ini belakangan mencabut permohonan uji materinya. 

Mereka meminta MK mengubah batas minimal usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Pengajuan gugatan ini tak lepas dari konstelasi politik menjelang Pemilu 2024. PSI sempat mendapatkan tudingan mengajukan gugatan itu karena ingin mengajukan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. Wali Kota Solo itu Gibran akan disandingkan dengan capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Lantaran masih berusia 35 tahun, PSI akhirnya mengajukan uji materi ini.

Selain itu, Refly menilai independensi pada MK tidak diletakkan pada konflik terhadap sebuah UU yang akan diuji. Dalam kasus MK, Refly menggunakan parameter putusan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas ini merupakan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu yang wajib memiliki syarat minimal 20 persen perolehan suara atau persentase kursi di DPR untuk bisa mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. 

Dari sembilan hakim MK, Refly menyebut hanya ada dua hakim yang dinilai independen karena setuju presidential threshold 20 persen dihapus, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Presidential threshold ini oleh Refly dinilai pangkal dari berkuasanya oligarki di Indonesia. Lebih dari itu, kata Refly, oligarki mampu membatasi jumlah calon presiden. “MK tidak melihat itu, aneh menurut saya,” kata dia

Oleh karena itu, potensi konflik kepentingan yang terjadi di MK, Refly mengatakan publik jangan berharap MK akan memberikan keputusan yang baik dan seadil-adilnya. “Putusannya tidak lagi mencerahkan,” ujar Refly. 

Pilihan Editor: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Segera Mundur dari DPR dan Pimpinan Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

3 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

3 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.


Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

4 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.


PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

4 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

PPP tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan Pileg 2024.


Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.


Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

5 jam lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.


PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

6 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.