Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

image-gnews
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi buka suara soal Putusan Mahkamah Agung atau MA yang menganulir pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik. 

Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU. Itu sebabnya, kata dia, KPU lebih mengetahui soal putusan ini.

"Pedoman kami adalah hasil keputusan MA yang diimplementasikan oleh KPU. KPU yang lebih tahu soal dengan keputusan itu," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 4 Oktober 2023.

NasDem, kata dia, tidak akan melangkahi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh KPU. Sejauh ini, dia mengatakan pihaknya tidak pernah melangkahi rambu-rambu itu.

"Pasti kami tidak akan melangkah jauh dari rambu yang telah ditentukan KPU. Maka sejauh ini, Partai NasDem tidak ada yang melangkahi KPU," kata dia.

Ia mengatakan KPU yang memiliki wewenang untuk menjalankan Putusan MA. "Sempritnya ada pada KPU," kata dia.

NasDem, lanjut dia, akan mengikuti aturan KPU yang sesuai dengan Putusan MA. "Karena itu kami sesuai dengan keputusan MA," kata dia.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya saya kira kan itu putusan Mahkamah Agung yang tentu harus kita hormati," katanya saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurut Doli, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11. "Tinggal tindaklanjuti saja oleh KPU," katanya.

Doli mengaku sudah mengecek ke KPU ihwal revisi PKPU menindaklanjuti putusan MA itu. "Saya udah cek katanya salinannya mereka belum dapat kemarin ya," ujar Ahmad Doli Kurnia.

Doli memproyeksikan kemungkinannya nanti usai KPU mendapatkan salinan putusan MA tersebut barulah menindaklanjuti daftar bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi untuk tidak dimasukkan ke daftar pemilih tetap alias dicoret.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

14 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad diduga mengintervensi proses pencalonan Adi-Romi yang diusung PKS di Pilkada Dharmasraya.


Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

15 jam lalu

Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS menggelar acara Tebar Kurban di kantor DPP PKS, Selasa, 18 Juni 2024. (Dari kiri ke kanan) Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

PKS dan NasDem sempat mendukung Adi-Romi supaya tidak ada fenomena kotak kosong di Pilkada Dharmasraya.


NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

18 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Partai NasDem mencabut dukungan terhadap pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di pilkada Dharmasraya


Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

1 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?