Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

image-gnews
Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia
Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta  menggelar dengar pendapat publik atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pedoman Pendanaan Pendidikan di DPRD DIY Senin 6 Mei 2024.

Sejumlah klausul dalam raperda yang ditujukan untuk tingkatan SMA/SMK itu jadi sorotan sejumlah peserta, terutama dari perwakilan Ombudsman dan Komite Sekolah yang hadir.

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang dana pendidikan berupa pungutan sekolah. Mereka mengusulkan istilah pungutan sekolah menjadi dana partisipasi.

Klausul soal pungutan sekolah ini muncul dalam Pasal 17 juga Pasal 24. Dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 misalnya, peserta didik/orang tua/ wali peserta didik turut bertanggungjawab menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan. 

Sedangkan Pasal 24 lebih spesifik mengatur bahwa Satuan Pendidikan khususnya milik pemerintah daerah (sekolah negeri) dapat melakukan pungutan apabila pendanaan pendidikan yang diperoleh dari pemerintah daerah tidak cukup membiayai biaya operasional sesuai besaran minimal yang ditetapkan.

Firdaus, selaku tim penyusun naskah akademik raperda yang ditunjuk Pemerintah DIY menuturkan dari kajian yang dilakukan terungkap ada  kekurangan biaya operasional minimal yang cukup besar dialami SMA/SMK pemerintah DIY tahun 2023 lalu.

"Kekurangan biaya operasional minimal itu berkisar Rp 259,7 miliar," kata dia. Kekurangan biaya itu berasal dari perhitungan jumlah siswa dikalikan total kebutuhan. Baik di jenjang SMK Teknik/Non Teknik dan SMA IPA/IPS.

Kebutuhan siswa SMA/SMK di DIY sendiri per tahunnya ditaksir sekitar Rp 1,4- 1,8 juta per siswa atau sekitar Rp 118 ribu - 153 ribu per bulan per siswa.

Muhammad Rifki, dari Ombudsman RI Kantor Perwakilan DIY menyoroti ihwal klausul pungutan dalam draft Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan itu. 

"Dalam raperda ini belum muncul pasal yang mengatur bahwa pungutan itu tidak boleh mempengaruhi proses akademik siswa," kata Rifki.

Rifki mengkhawatirkan, sebelum pungutan sekolah diatur resmi dalam raperda tersebut, sampai saat ini pihaknya masih menerima aduan kasus kasus di mana sekolah menahan ijazah siswa atau siswa dilarang ikut ujian jika tidak membayar pungutan yang dilakukan sekolah.

"Bagaimana ketika pungutan itu nanti diperbolehkan melalui Perda ini? Apakah kasus kasus siswa ditahan ijazahnya atau dilarang ikut ujian akan semakin banyak?" ujar dia.

Rifki juga menyoroti soal bagaimana mekanisme pungutan itu akan diberlakukan. Apakah dengan model mewajibkan yang mengarah paksaan kepada siswa atau model sukarela.

"Terutama di Pasal 22 hingga 25, terkesan sekali pungutan ini sifatnya memaksa, saat ini pun meski dinamai sumbangan, unsur paksaannya kuat," kata dia.

Rifki mengusulkan, ketika pungutan ini dilegalkan, harus ditegaskan sifatnya partisipatif-sukarela. Sehingga mereka yang benar benar dari keluarga tak mampu tidak terbebani ketika raperda ini diberlakukan dan pungutan dilegalkan.

"Kami setuju pendidikan membutuhkan biaya dan mempengaruhi kualitas, namun untuk pungutan ini agar bisa diterapkan tepat sasaran kepada mereka yang memiliki dana yang berlebih," kata dia.

Adapun peserta dengar pendapat lain juga mempertanyakan jenis jenis pungutan apa yang bisa dilakukan pihak sekolah. 

Widodo, Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 6 Yogyakarta dalam kesempatan itu mengusulkan istilah pungutan dalam raperda itu bisa diganti menjadi dana partisipasi pendidikan. Seperti yang diusulkan Guru Besar Sosialogi Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Farida Hamum di awal paparan forum itu. Penggantian istilah itu agar tidak muncul persepsi negatif dari orang tua siswa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami juga berharap agar ketika Perda ini disahkan ada sosialisasi dulu ke para wali murid, agar saat kebijakan ini diberlakukan pihak sekolah tidak dipersalahkan atau diadukan ke Ombudsman," ujarnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora DIY) Raden Suci Rohmadi menepis soal adanya informasi SMA/SMK negeri di DIY melakukan pungutan bahkan sampai masuk ke ranah akademis siswa untuk pelarangan ujian atau pengambilan ijazah.

"Laporan soal adanya sekolah menahan ijazah atau melarang siswa ujian karena belum membayar sumbangan sekolah itu terjadi di sekolah swasta, untuk sekolah negeri kami pastikan akan menindaklanjuti jika sampai terjadi," kata Suci.

Suci menambahkan, adanya perda pendanaan pendidikan itu masih membuka opsi partisipatif-afirmatif. Dalam arti yang dilakukan pungutan hanya pada mereka yang secara finansial dinilai mampu. Untuk kemudian menjadi subsidi silang bagi siswa tak mampu.

"Dan kami pastikan, bahwa kebijakan soal pendanaan ini sama sekali tidak boleh mempengaruhi proses akademis siswa," kata dia. 

”Dalam Perda ini sudah disebutkan bahwa jika ada pungutan pendidikan hanya sekedar untuk menutup selisih kekurangan dari pendanaan pendidikan yang berasal dari pemerintah dan sisanya baru dari masyarakat,"

"Jadi bukan keseluruhan dibebankan masyarakat, pungutan pendidikan ini tidak akan diterapkan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.” ujarnya. 

Dalam pasal 25 dan pasal 27 Raperda ini menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dikenakan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.

Suci menambahkan jika Perda ini diterapkan perlu adanya mekanisme aturan mainnya. 

"Yang paling penting pengawasan dan pengelolaannya, supaya transparansi kepada masyarkat bisa dilakukan," kata dia.

Ketua pansus DPRD DIY yang menangani Raperda Pedoman Pedanaan Pendidikan Retno Sudiyanti menuturkan dengar pendapat itu untuk mengulas  beberapa pasal yang sebelumnya menjadi sorotan. 

'Terutama pasal 17 dan 24," kata Retno.

Retno menuturkan masih ada sejumlah kalimat yang perlu direvisi dan perbaikan tata bahasa agar tak salah dipersepsikan.

"Revisi itu juga harus disesuaikan agar sesuai payung hukum dan tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ada," kata dia.

Misalnya saja, usulan penggantian istilah pungutan menjadi dana partisipatif justru tak akan memiliki kekuatan hukum karena belum pernah diatur dalam peraturan perundangan.

Pilihan editor: Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

6 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

Aliansi Pendidikan Gratis Riau membantu menghubungkan donatur atau yayasan dengan calon mahasiswa baru Unri yang tidak mampu bayar UKT.


Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

1 hari lalu

Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul meneken kerjasama kelola sampah bersama di hadapan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan Jumat, 17 Mei 2024. Dok.istimewa
Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

Persoalan sampah di Yogyakarta seolah tak kunjung usai penutupan permanen Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei 2024 lalu.


Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

2 hari lalu

Petugas pantai di Gunungkidul mengobati wisatawan tersengat ubur-ubur. Dok.istimewa
Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya akhir April, sejumlah wisatawan dilaporkan tersengat ubur ubur saat bermain di Pantai Krakal Gunungkidul


Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

2 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024.


Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

2 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru.


Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

2 hari lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

2 hari lalu

Sisi selatan Benteng Vredeburg Yogyakarta yang hampir rampung direvitalisasi pada Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.


Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

2 hari lalu

Seri prangko Buk Renteng diluncurkan di Sleman Yogyakarta Kamis (16/5). Dok. Istimewa
Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.


Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

3 hari lalu

Proses pemilahan sampah di TPS 3R Nitikan Kota Yogyakarta. Dok.istimewa
Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).