TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI mengesahkan rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023. Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan revisi ini dilakukan untuk memberikan jaminan bagi keberlangsungan kepemilikan tanah agar supaya menarik minat investor swasta.
“Supaya beban itu tidak ke APBN,” kata Muzani yang juga Wakil Ketua MPR RI itu kepada Tempo usai mengikuti Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ditanya soal revisi UU IKN dinilai memanjakan investor dan mengobral HGU 190 tahun seperti alasan penolakan PKS, Muzani mengatakan semua negara berlomba menarik investor. Caranya, kata dia, dengan memberikan pelayan, kepastian, dan semua hal-hal yang menarik investasi.
“Pemberian HGU yang panjang karena pembangunan IKN di kawasan kosong, baik fisik maupun non fisik,” kata dia. Ditanya tentang UU ini secara tidak langsung memberikan pelayanan kepada investor, dirinya membantah.
Partai Gerindra salah satu dari tujuh fraksi di parlemen yang menyetujui revisi UU IKN untuk disahkan menjadi UU. Fraksi di DPR yang menyetujui lainnya adalah di antaranya fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN ini.
Revisi ini, kata Muzani, bagian dari memberikan upaya memberikan minat yang besar bagi investor untuk berinvestasi. “Pokoknya revisi ini untuk menarik investasi,” kata dia.
Pilihan Editor: PKS Kritik Obral HGU 190 Tahun di IKN, Kepala Bappenas: Yang Penting Tak Langgar Konstitusi