TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PKS menolak revisi UU IKN karena dinilai mengobral HGU 190 tahun dan memanjakan investor. Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan yang penting pihaknya tidak melanggar konstitusi dan menghargai hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Mereka berhak menyampaikan pendapatnya,” kata Suharso kepada Tempo di Kompleks Parlemen usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, 3 Oktober hari ini.
Sementara itu, dalam sambutannya revisi UU IKN atau sekarang UU IKN ini mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus melalui ororita IKN. Pemindahan ini dinilai untuk salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui transformasi melalui pembangunan yang indonesia sentris.
“Ibu kota negara akan menjadi mesin penggerak perekonomian baru di Indonesia,” kata Suharso.
DPR RI mengesahkan revisi Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi ini dilakukan karena semangat untuk mempercepat persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
“Serta penyelenggaraan pemerintahan khusus oleh otorita ibu kota negara,” kata Politikus Partai Golkar, Ahmad Kurnia, dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.
Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN diharapkan menjadi contoh dan acuan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di kota-kota dunia.
Visi IKN, kata Suharso, tidak hanya menggambarkan masyarakat yang menghuni, tetapi mempertahankan serta memulihkan kondisi lingkungan dan hutan di wilayah di IKN beserta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Selain itu, visi ini menurut Suharso diterjemahkan dalam tiga tujuan utama, yaitu simbol identitas nasional, sebagai kota berkelanjutan di dunia, dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
“IKN mengedepankan prinsip pembangunan kota yang cerdas yang tidak hanya dibangun untuk masyarakatnya , tetapi selaras dengan alam dan berbasis prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata dia.
Sementara itu, dalam proses di Komisi II DPR RI, ada tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU, di antaranya fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN ini.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Fraksi PKS Menolak