TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewajibkan para pemberi kerja untuk memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah. Pemberi kerja, baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan terkena sanksi jika tak mematuhi aturan ini.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditandatangani pada 25 September 2023 lalu. Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan sebab tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.
Perpres ini terbit bertujuan, “meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Oleh karena itu, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja,” tulis peraturan seperti dilihat di laman JDIH Setneg pada Jumat, 29 September 2023. Tidak hanya dari dalam negeri, Perpres ini juga mengatur lowongan pekerjaan luar negeri.
Lowongan dalam negeri, sebagaimana pasal 4 dilaporkan pemberi kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain.
Dalam aturan ini, Jokowi mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat harus menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan; memverifikasi lowongan pekerjaan; menyebarluaskan lowongan pekerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga memonitoring, evaluasi hingga memberi sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban lapor lowongan pekerjaan.
Sementara itu, pemerintah daerah bertugas dan berwenang membina dan pengawasan pada pemberi kerja di satu daerah; melakukan verifikasi dan menyebarkan lowongan kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Dalam perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya.
Pilihan Editor: BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi