TEMPO.CO, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari yang meragukan data 300 KK di Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data 300 KK itu, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," ujar Tuty, dalam siaran persnya, Kamis 28 September 2023.
Ariastuty melanjutkan, tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan, hingga Rabu, 27 September 2023, sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.
"Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam," katanya.
Untuk itu, Ariastuty mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar Pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan dengan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut.
Sehingga bisa memberikan multiplier effect terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri. "Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," kata Ariastuty.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Fakta Warga Pulau Rempang Tolak Digeser atau Relokasi: Baru 291 Pendaftar hingga Tudingan Ombudsman