TEMPO.CO, Jakarta - Bintara Pembina Desa atau Babinsa merupakan satuan teritorial TNI paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Babinsa dijabat oleh seorang Bintara atau Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu sampai Sersan Mayor dan bertanggungjawab kepada Danramil.
Pada awalnya, Babinsa bertujuan untuk menangkal gerakan-gerakan ekstrem-radikal di level akar rumput. Babinsa ditugaskan mengumpulkan informasi mengenai gerak-gerik kelompok ekstremis-radikal. Kemudian menginisiasi tindakan berbentuk laporan, serta koordinasi dengan kepolisian di daerah binaannya.
Babinsa bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan atau kelurahan. Dalam pelaksanaanya, Babinsa mengikuti petunjuk atasannya, Komandan Komando Rayon Militer atau danramil. Dirangkum dari Antara, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008.
Selain itu, Babinsa bertugas mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, sosial, pendidikan dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Misalnya menjadi ujung tombak informasi awal operasi militer dan operasi kemanusiaan TNI AD atau gabungan. Serta memberikan informasi awal terkini tentang kondisi dan situasi wilayah bagi pasukan tempur yang bertugas di wilayahnya.
Dirangkum dari jurnal "Peranan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Di Kecamatan Meukek", Babinsa juga bertugas melatih rakyat dan memberikan penyuluhan di bidang pertahanan negara serta pengawasan fasilitas atau prasarana untuk pertahanan negara di pedesaan. Oleh karenanya, para Babinsa diharuskan memiliki kemampuan khusus. Mulai dari kemampuan mental, ideologi, fisik, profesionalisme hingga penguasaan lima kemampuan teritorial.
Disebutkan juga, Babinsa sudah ada sejak Orde Lama. Merujuk Catatan Madjelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam "Laporan Umum Pilot-Survey Pusaka Djiwa: Tentang Faktor-Faktor jang Mengandung Potensi Gerakan Kerukunan dalam Masjarakat di Kota Sukabumi", Babinsa sudah ada di beberapa desa Indonesia setelah 1963. Sedangkan Ulf Sundhaussen dalam "Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI" mencatat setidaknya ada 3.473 tentara yang beroperasi di desa pada 1964. Kala itu, tentara-tentara ini disebut sebagai Bintara Pembina.
Sementara di Orde Baru, Babinsa dikenal sebagai instrumen pendisiplinan warga negara yang berada di desa. Babinsa bertujuan menjaga keutuhan negara pada waktu itu dengan berbagai tindakan, seperti mengawasi kelompok subversif, memastikan para penduduk desa memilih Partai Golkar di Pemilu, dan mengawasi potensi bangkitnya elemen Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebagai informasi, Babinsa ditugaskan kepada bintara senior dari satuan-satuan tempur yang telah menyelesaikan masa baktinya. Sebelumnya, mereka telah dikursuskan terlebih dulu selama beberapa bulan dan mengacu pada buku ajar yang telah ditetapkan.
Dirangkum dari kodim1620.blogspot.com, berikut tugas pokok Babinsa.
1. Melatih satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg.
5. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan.
6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
Pilihan Editor: Prabowo Beri Babinsa 112 Unit Sepeda Motor di Yogyakarta, Apa Tugasnya?