TEMPO.CO, Jakarta - Polemik soal batas usai minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masih terus bergulir. Selasa lalu, 22 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sidang lanjutan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Sidang kali kelima itu untuk memeriksa tiga permohonan sekaligus terkait uji materi pasal batas minimal usia capres dan cawapres. Para pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan capres 40 tahun. Mereka meminta aturan tersebut diubah, batas usia minimal capres dan cawapres menjadi lebih rendah yakni 35 tahun.
Lantas siapa saja yang menjadi penggugat batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun ini?
1. Partai Solidaritas Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI telah mengajukan gugatan dengan permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan terkait pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
PSI sebagai Pemohon I, serta sejumlah perseorangan WNI, yakni Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev sebagai Pemohon V. Para Pemohon melalui kuasa hukum Francine Widjojo menyatakan, batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin, 3 April 2023, Francine mengatakan para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Padahal pada prinsipnya, kata Francine, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, menurut Francine dalam sidang, objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas.
“Tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” katanya m
Untuk itu para Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”
2. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) juga mengajukan gugatan dengan permohonan Nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda turut mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 5 Juni 2023, kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan, kliennya sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres.
Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan. Oleh karena itu, Pemohon berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat calon wakil presiden. Sebab ada banyak calon potensial berusia di bawah 40 tahun yang dapat memajukan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam pemerintahan.
“Karenanya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945,” kata Desmihardi.
3. Sejumlah kepala daerah
Sejumlah kepala daerah juga melayangkan gugatan dengan permohonan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor, dan Muhammad Albarraa selaku Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026.
Para pemimpin daerah yang masih muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 31 Mei 2023, kuasa hukum para Pemohon, Munathsir Mustaman menjelaskan, para Pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan wakil presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
“Padahal para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai kepala daerah,” kata Munathsir.
Menurutnya, pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal cawapres Sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan.
Berdasarkan alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.
Pilihan Editor: Uji Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 tahun Pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo?