Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo?

image-gnews
Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Suasana sidang gugatan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat usai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kembali digugat. Permohonan uji materi kali ini ditujukan kepada Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta agar batas maksimum usia capres dan cawapres adalah 70 tahun.

Tak tanggung-tanggung, Mahkamah Konstitusi atau MK sekaligus menerima dua permohonan uji materi pasal yang sama pada Jumat, 18 Agustus 2023. Permohonan tersebut satu datang dari aliansi pengacara yang menamakan diri Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Sementara gugatan lainnya dari advokat bernama Rudy Hartono.

1. Gugatan Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM

Jumat pagi, 18 Agustus 2023, puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan permohonan uji materi ke MK. MK menerima permohonan ini pada pukul 10.12 WIB. Permohonan itu diberikan kuasanya kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut.

Adapun nama-nama yang terdaftar sebagai pemohon antara lain Rio Saputro sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’.

Dalam permohonannya, pemohon meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres dibatasi hingga 70 tahun. Permohonan itu berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Sehingga selama mengemban amanat sebagai presiden dan wapres tidak terganggu oleh masalah kesehatan rohani maupun jasmani. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian bunyi salah satu petitumnya.

2. Rudy Hartono

Gugatan batas maksimum usia capres dan cawapres juga dilayangkan oleh seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Pemohon memohon MK membuat batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan batas minimal dan batas maksimal. Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut.

Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. Rudy mengungkapkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres-cawapres. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.

“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi salah satu petitum Rudy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Respons Direktur ILDES

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyebut gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi maksimal 70 tahun diduga untuk menghambat Prabowo Subianto.

“Pemohon sepertinya menyinggung salah satu kandidat bacapres yang sudah di atas 70 tahun, yaitu Pak Prabowo Subianto dan katanya adanya dugaan memiliki jejak hukum yang buruk,” kata Juhaidy dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut Juhaidy, gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ini menabrak konstitusi yang menyebut semua warga negara berhak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia memaparkan hal itu tertuang dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD NRI 1945.

“Meskipun setiap Hak Asasi Manusia dan ada pembatasannya dalam Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI 1945, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan baik dalam Konstitusi, UU, Peraturan KPU, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres,” kata Juhaidy.

Selain itu, ia menyebut jika Indonesia berkaca pada aturan di negara lain, pembatasan hanya terjadi pada batas usia minimum capres-cawapres, bukan pada batas maksimum. Seperti misalnya di Kroasia 18 tahun, Prancis 19 tahun, Brasil 35 tahun, dan Amerika Serikat 35 tahun

Alasan lain capres-cawapres tak boleh dibatasi usia maksimal, karena pengisi kedua jabatan itu dipilih oleh rakyat, bukan dari hasil seleksi panitia. Soal kekhawatiran faktor fisik yang tidak mumpuni jika terlalu tua, Juhaidy menyebut partai pengusung dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasti sudah lebih dahulu melakukan seleksi tersebut.

“Pastinya setiap capres-cawapres itu akan melewati rangkaian tes jasmani rohani sesuai UU dan Peraturan KPU, dan prinsipnya ketika capres-cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik pastinya merupakan putra terbaik bangsa dan dianggap cakap jasmani dan rohani sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih,” ujar Juhaidy.

Pihak mewanti-wanti jangan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres ini malah merusak konstitusi yang sudah ada, seperti menghalangi atau memuluskan kepentingan segelintir golongan. Ia berharap semua pihak tetap berpegang pada Living Constitution atau UUD 1945 yang telah mengatur hukum konstitusi dan etika konstitusi sekaligus.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Pengamat Duga Gugatan Batas Usia Maksimal Usia Capres - Cawapres 70 Tahun untuk Hambat Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.


Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

2 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.


Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

2 jam lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.


Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

4 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

5 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.


Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

14 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.


Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio saat pengenalan kader baru PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Tiga mantan kader PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Jovin Kurniawan bergabung ke PAN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.