TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo M Khoirul Umam, 19 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tenaga kependidikan (tendik) di kampus setempat berinisial Y yang berstatus sebagai sopir. Kejadian dialami korban di Kampus UNS pada Rabu petang, 23 Agustus 2023.
Khoirul pun melaporkan kasus itu ke Mapolresta Solo pada Rabu malam. Korban mengaku selain dianiaya, dia juga diancam dibunuh. Menurut penuturan Khoirul kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis, 24 Agustus 2023, kejadian bermula saat BEM MIPA tengah menggelar kegiatan eksplor Ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa) pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB. BEM mengangkat tema pergerakan tentang isu-isu yang terjadi di kampus UNS.
Ia menuturkan pada sekitar pukul 15.00 WIB, BEM mendapatkan panggilan dari pihak Dekanat. Korban bertemu dengan pihak rektorat, yang datang menggunakan mobil bersama terlapor.
"Setelah dari sana (rektorat), ketika perjalanan pulang saya duduk di (bangku penumpang) depan, di sebelah pelaku. Yang duduk di belakang Dekan dan Wakil Dekan. Dari sopirnya bertanya kepada saya, mas orang mana? Saya jawab orang Tangerang. Dia bilang 'kamu tau atituted orang Solo enggak, sini saya ajari.' Langsung saya dipukul di rahang sebelah kanan," ungkap Khoirul sembari menirukan perkataan pelaku.
Lebih lanjut, mahasiswa jurusan Fisika itu mengatakan aksi tempeleng itu langsung dilerai oleh Dekan. Sopir diminta tak melakukan kekerasan dan meminta Y menghentikan perbuatannya.
Setelah sampai kembali ke Fakultas MIPA, Khoirul menuturkan, terlapor kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Di sana korban mengaku dipukul beberapa kali.
"Setelah sampai ke Fakultas MIPA, Dekan langsung pergi ke kantornya, saya sempat berbincang sejenak dengan Wakil Dekan saya, setelah selesai, saya pergi. Saya pergi tapi didatangi lagi oleh oknum supir tadi. Saya ditonjok di sebelah rahang kanan dengan tangan kirinya, saya sempat mundur, dia bilang kamu diam. Saya ditonjok lagi, dan dipegang baju saya, dan didorong. Saya diancam akan dibunuh. Saya dipukuli di sebelah dahi, rahang, paha kanan, kaki kanan," ucapnya.
Khoirul mengaku sempat merekam percakapan ancaman terlapor kepadanya, yang ia lampirkan sebagai alat bukti. Selain itu, korban juga ke rumah sakit untuk melakukan visum.
"Yang sangat saya sayangkan, saat kejadian itu, di samping saya ada seorang satpam. Tapi dia hanya diam saja melihat kejadian tersebut," katanya.
Laporan korban diterima pihak kepolisian tercatat di Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/ 189/VIII/2023/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH, laporan itu diterima pada Rabu (23/8). Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.
Pilihan Editor: Video Viral Anak Dicekik dan Dibanting Temannya, Polisi Buru Satu dari 2 Pelaku