TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengundang semua bakal calon presiden (capres) datang ke kampusnya untuk debat politik. Undangan ini merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
"Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden atau bakal calon presiden untuk hadir ke UI. Kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki Sedek Huang pada Senin, 21 Agustus 2023.
Didasarkan amar putusan MK
Baca Juga:
Amar Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 berisikan revisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Dengan revisi ini, MK memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan sebagai ajang kampanye. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan tak menggunakan atribut kampanye pemilu.
Melki memaknai revisi klausul ini bukan berarti melanggengkan kampanye di kampus. Revisi tersebut, tutur dia, hanya memperbolehkan institusi pendidikan untuk mengundang para bakal capres ke kampus tanpa membawa atribut kampanye.
Hingga kini, ada tiga bakal capres yang sudah diusung sejumlah partai politik. Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies telah menerima tantangan BEM UI.