Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Sebut Gugatan Usia Pencapresan Merupakan Babak Akhir Cawe-Cawe Jokowi, Sudah Diendus SBY

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution menilai gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia pencapresan merupakan babak akhir dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo alias Jokowi jelang Pemilihan Umum 2024. Menurut dia, langkah ini ditempuh Jokowi usai gagal mendorong masa jabatan tiga periode maupun memperpanjang masa jabatannya melalui MPR RI.

Syahrial bercerita, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY sudah mengendus langkah cawe-cawe Jokowi yang lainnya. Ia mengatakan isu ini sempat dibahas dalam diskusi santai di Pacitan, Jawa Timur, bersama SBY pada akhir Mei 2023 lalu.

“Upaya judicial review soal usia cawapres masih sebatas isu sayup-sayup. Karena elite politik masih mencurahkan perhatian soal putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup,” kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Adapun gugatan ihwal batas usia capres-cawapres ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon berasal dari PSI yang diwakili oleh Ketua Umum Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Dea Tunggaesti, serta sejumlah kader yang terdiri atas Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf q. Aturan ini berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Menyitir dokumen pemohon, mereka mengalami kerugian konstitusional dan hendak mengubah batas usia 40 tahun menjadi 35 tahun. Pasalnya, batasan usia 40 tahun membuat pemohon kehilangan haknya untuk memilih dan mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin, termasuk yang berusia muda alias di bawah 40 tahun.

 Menurut Syahrial, jika MK mengabulkan batasan umur cawapres jadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan ‘setidaknya pernah menjabat Kepala Daerah’, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi berpeluang maju.

“Jika peluang itu ada, maka upaya cawe-cawe Pak Jokowi akan terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya,” kata Syahrial.

Kendati demikian, Syahrial menyebut langkah itu belum tentu mulus dijalankan. Pasalnya, kata dia, tindakan itu bisa membuat prahara di tubuh parpol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip pernyataan SBY, Syahrial menyebut Jokowi boleh saja cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun tidak dengan menggunakan alat-alat kekuasaan maupun perangkat negara.

“Walaupun jika mengambil langkah-langkah politik, sulit menepis anggapan publik yang terlanjur terang mengetahui bahwa Ketua MK adalah adik ipar Pak Jokowi,” kata dia.

 Sebelumnya, Jokowi menyatakan tak mau ikut campur ihwal uji materi usia minimal pencapresan yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Menurut Presiden, hal tersebut merupakan wewenang lembaga yudikatif.

"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Soal adanya dugaan uji materi tersebut untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju dalam Pilpres 2024, Jokowi tak mau berandai-andai. Dalam isu yang beredar, uji materi itu agar Gibran bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto. 

"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," kata Jokowi. 

 Pilihan Editor: Jenguk Sultan Rifat, Ini Kata Mahfud MD

IMA DINI SHAFIRA | M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

3 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

20 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.