Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Bunyi Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE yang Digunakan dalam Pelaporan Rocky Gerung

image-gnews
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Rocky Gerung kembali menuai perbincangan publik. Pengamat politik ini dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo dan melakukan ujaran kebencian, oleh beberapa pihak terutama relawan Jokowi. Rocky menyebut Jokowi baj****n yang to*** dalam salah satu orasi yang cuplikan videonya viral.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Johanna Poerba menganggap bahwa pelaporan tersebut tidaklah tepat. Meskipun telah dilaporkan, pelaporan tersebut tidak mungkin diterima karena yang melaporkan bukanlah Presiden Jokowi yang menjadi subjek dalam ucapan Rocky Gerung.

Rocky sendiri dilaporkan melakukan penyebaran ujaran kebencian yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.   

Dilansir dari situs ICJR, Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini mengatur pemidanaan penyebaran ujaran kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan.

Pasal ini seharusnya dijalankan dengan memperhatikan batasan dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang mengatur larangan hasutan dan memiliki kejelasan terhadap objek dari pasal bukanlah individu melainkan kelompok Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA).”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan Interaktif Tempo, sepanjang 2011 sampai 2019 setidaknya terdapat 381 kasus UU ITE yang menjerat institusi maupun perorangan. Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto mengatakan bahwa angka tersebut bisa lebih besar karena terdapat beberapa kasus yang mungkin saja tidak terpantau atau tidak diadukan.

Dari ratusan kasus tersebut, kasus pidana yang paling banyak adalah mengenai kasus pencemaran nama baik dengan 149 pelaporan. Kasus ini merupakan sumber dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 UU Ite.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE sendiri berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Meskipun begitu, menurut mantan Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo sebagaimana dilansir dari situs Aptika Kominfo, menyebut bahwa dua pasal tersebut telah direvisi dan sudah mengakomodir HAM. “Kebebasan berekspresi bukanlah suatu yang absolut, oleh karena itu bisa diatur supaya tidak melanggar dan menghina orang lain,” ujar Henri.

DESTY LUTHFIANI | KOMINFO 
Pilihan editor: Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi Warga di Yogya Resmi Polisikan Ade Armando Buntut Tudingan Dinasti

52 menit lalu

Warga yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta Senin siang, 4 Desember 2023. Mereka memprotes pernyataan politikus PSI Ade Armando, yang menuding soal sistem dinasti di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aliansi Warga di Yogya Resmi Polisikan Ade Armando Buntut Tudingan Dinasti

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus PSI Ade Armando ke Polda DIY dengan tuduhan ujaran kebencian buntut omongannya soal dinasti.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

18 jam lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Wamenkominfo: Untuk Ruang Digital yang Sehat

18 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Wamenkominfo: Untuk Ruang Digital yang Sehat

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan revisi UU ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat.


Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

22 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik.


DPR Sahkan Revisi UU ITE

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
DPR Sahkan Revisi UU ITE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi UU ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.


Ketua DPR Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahaan Revisi UU ITE dan RUU DKJ

1 hari lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Kresno/nr
Ketua DPR Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahaan Revisi UU ITE dan RUU DKJ

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR ke-10 dengan agenda pengesahan Revisi UU ITE dan RUU DKJ


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

1 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

1 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

PDIP disebut telah mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.


Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Panggilan Kedua 5 Desember

3 hari lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Panggilan Kedua 5 Desember

Aiman Witjaksono tidak hadir dalam pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung