TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita akun YouTube Al Zaytun yang digunakan Panji Gumilang untuk menayangkan ceramahnya dalam kasus penodaan agama.
Penyitaan ini dilakukan ketika penyidik menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik mulai menggeledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu pada pukul 14.00 WIB.
“Kita sudah menyita akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun untuk mengupload video,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sumber Tempo yang mengetahui penggeledahan polisi itu membenarkan penyidik menyita akun YouTube milik Al Zaytun.
Adapun Djuhandhani mengatakan, dengan penggeledahan ini penyidik berharap bisa mengumpulkan alat bukti lain untuk kepentingan penyidikan. Selain akun, hingga saat ini alat bukti yang sudah disita antara lain yang disampaikan pelapor, baik video maupun foto.
“Hal ini (penggeledahan) juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Djuhandhani.
Jenderal bintang satu ini mengatakan penggeledahan dilakukan karena TKP yang tertera dalam barang bukti video berada di Al Zaytun. Sehingga, kata dia, penyidik perlu mengecek langsung TKP. Selama penggeledahan, penyidik dibantu personel Inafis dan personel Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polres Indramayu.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Panji Gumilang Ditahan, PKB Berharap Pemerintah Beri Perhatian Kepada Santri Ponpes Al Zaytun