TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri.
Bareskrim Polri kemudian resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji Gumilang ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Hendra mengatakan bahwa Panji Gumilang belum menyampaikan pesan kepada pengurus Al Zaytun setelah ia resmi ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Saya belum terima,” ucap Djuhandhani ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Apa itu penangguhan penahanan?
Dalam tahapan proses hukum pidana, seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa diizinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan merupakan langkah untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum masa penahanannya berakhir. Namun, untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Aturan tentang penangguhan penahanan ini tercatat dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, adanya penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi, serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.
TIM TEMPO | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Panji Gumilang Ditahan, PKB Berharap Pemerintah Beri Perhatian Kepada Santri Ponpes Al Zaytun