TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 3 Agustus 2023. Hendra mengatakan kedatangannya untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
"Pertama kami sampaikan dari tim penguasa hukum terkait dengan adanya permohonan penangguhan penahanan dari kami yang hari ini sudah disampaikan kepada penyidik," kata Hendra, Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurut dia, pertimbangan permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang atas dasar kemanusiaan. "Selanjutnya pertimbangan dari kami bahwa terkait dengan pertimbangan kemanusiaan atau hak asasi manusia ini yang kita pertimbangkan. Sehingga semoga permohonan kita ini dikabulkan oleh pihak Bareskrim," ucapnya.
Ia mengatakan faktor kesehatan Panji Gumilang yang sudah lanjut usia juga menjadi bahan pertimbangan untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Kemudian karena klien kami ini secara usia sudah lanjut usia ya di 77 tahun tentunya sangat riskan sekali dengan kondisi kesehatannya," ujar Hendra.
Selain itu, kata Hendra, Panji Gumilang juga menjadi penanggung jawab selaku tokoh yang dibutuhkan untuk membimbing santri-santri di Ponpes Al Zaytun. "Kemudian di sisi lain, klien kami adalah tokoh atau pendidik, ulama yang hari ini ditunggu-tunggu oleh santri, oleh keluarga besar pesantren di sana yang masih sangat membutuhkan bimbingannya ya," ujarnya.
Tim kuasa hukum memberikan jaminan kepada penyidik Bareskrim atas permohonan penangguhan Panji Gumilang untuk memastikan ia tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. "Keluarganya maupun yang ada di pesantren siap menjamin," kata Hendra.
Selama proses hukum berlangsung, Hendra mengimbau masyarakat dan keluarga besar Pondok Pesantren Al Zaytun untuk tetap tenang. J"angan melakukan langkah-langkah yang mengganggu ketertiban seperti aksi turun ke jalan dan sebagainya," ujarnya.
Adinda Yovita
Pilihan Editor: Bareskrim Periksa Panji Gumilang untuk Dugaan TPPU Senin Depan