Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Santri Pegang Airsoft Gun Laras Panjang, Begini Urus Perizinan Kepemilikan Senjata Replika Itu

image-gnews
Santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan MPLS bawa airsoft gun laras panjang. Foto: Istimewa
Santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan MPLS bawa airsoft gun laras panjang. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Santri pondok pesantren Baitul Quran Magetan menjadi perbincangan publik usai menenteng airsoft gun laras panjang. Sebelumnya, aksi tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @tengkorak_maut mengunggah foto beberapa santri perempuan memegang masing-masing airsoft gun laras panjang lengkap dengan rompi hitam. 

Menanggapi peristiwa ini, Polda Jawa Timur akan memanggil pihak penyelenggara pelatihan airsoft gun di Pondok Pesantren Baitul Qur'an Magetan, Jawa Timur. Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan terkait izin penggunaan airsoft gun tersebut. Lantas, apa itu airsoft gun dan bagaimana perizinannya?

Airsoft gun merupakan replika senjata api asli atau bisa disebut senjata mainan. Sementara itu, merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Pasal 1 Tahun 2012, Airsoft gun adalah benda dengan bentuk, sistem kerja, dan fungsi yang menyerupai senjata api asli. 

Airsoft gun mengadopsi senjata api sehingga memiliki beragam jenis model, mulai dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault rifle, sniper rifle hingga bazooka. Namun, senjata ini hanya terbuat dari bahan plastik yang mampu menembakan Ball Bullet. 

Dalam mekanis penggunaanya, peluru airsoft gun ditembakkan memanfaatkan tenaga udara yang dihasilkan dari gas bertekanan rendah. Kemudian digerakkan menggunakan tenaga manusia atau listrik.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, yaitu menembak reaksi. Oleh sebab itu, pengguna atau pemilik Airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan senjata ini di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Penggunaan dan kepemilikan Airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dalam pasal 18. Kedua aturan ini menyebutkan izin kepemilikan dan penggunaan harus disetujui kepala Kepolisian daerah dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. 

Perlu diketahui untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, terdapat banyak syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat-syarat kepemilikan Airsoft gun.

1. Mempunyai kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia atau PERBAKIN

2. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun

3. Sehat jasmani dan rohani disertai Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Psikologi Polri

4. Memiliki keterampilan menembak dengan dibuktikan surat yang dikeluarkan Perbakin

5. Persyaratan mengenal usia dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi Perbakin

Izin Kepemilikan Airsoft Gun

Prosedur izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun dapat diajukan dengan cara sebagai berikut.

1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor atau kapolres Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:

- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.

- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.

- SKCK.

- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.

- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.

- Fotokopi KTP.

- Daftar riwayat hidup.

- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

2. Jika berkas terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan. Namun, surat izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di kepolisian daerah setempat.

Pilihan Editor: 6 Fakta Airsoftgun Santriwati Magetan, Nama Jokowi dan Mahfud MD Ikut Disebut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

9 jam lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

Rumah duka Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga di Perumahan Bukit Novo, Pancoran Mas, Depok dipenuhi karangan bunga.


Kapolres Boyolali Meninggal Dunia, Sempat Opname di RS Semarang Pasca-Kecelakaan di Jalan Tol Batang

13 jam lalu

Ilustrasi Orang Meninggal. shutterstock.com
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia, Sempat Opname di RS Semarang Pasca-Kecelakaan di Jalan Tol Batang

Setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan di jalan tol Batang, Kapolres Boyolali meninggal pada Minggu malam, 6 Oktober 2024.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

2 hari lalu

Merlion Park.
Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

Mahasiswa National University of Singapore (NUS) ditemukan tewas dalam sebuah kamar asrama kampus pada Kamis, 3 Oktober 2024.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

3 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

6 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan peristiwa seperti pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang tidak akan terjadi lagi.


Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.


Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

7 hari lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?


BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

8 hari lalu

Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono (tengah batik biru) melihat realisasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga terkait pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dalam kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 26-27 September 2024. Dok. BNPT
BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

Bangbang Surono, melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memfasilitasi pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di beberapa pondok pesantren.


SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

8 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

SETARA Institute mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air oleh kelompok tak dikenal. Polisi disebut hanya menonton tindakan anarkis itu.