Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Santri Pegang Airsoft Gun Laras Panjang, Begini Urus Perizinan Kepemilikan Senjata Replika Itu

image-gnews
Santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan MPLS bawa airsoft gun laras panjang. Foto: Istimewa
Santriwati Ponpes Baitul Quran Magetan MPLS bawa airsoft gun laras panjang. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Santri pondok pesantren Baitul Quran Magetan menjadi perbincangan publik usai menenteng airsoft gun laras panjang. Sebelumnya, aksi tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @tengkorak_maut mengunggah foto beberapa santri perempuan memegang masing-masing airsoft gun laras panjang lengkap dengan rompi hitam. 

Menanggapi peristiwa ini, Polda Jawa Timur akan memanggil pihak penyelenggara pelatihan airsoft gun di Pondok Pesantren Baitul Qur'an Magetan, Jawa Timur. Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan terkait izin penggunaan airsoft gun tersebut. Lantas, apa itu airsoft gun dan bagaimana perizinannya?

Airsoft gun merupakan replika senjata api asli atau bisa disebut senjata mainan. Sementara itu, merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Pasal 1 Tahun 2012, Airsoft gun adalah benda dengan bentuk, sistem kerja, dan fungsi yang menyerupai senjata api asli. 

Airsoft gun mengadopsi senjata api sehingga memiliki beragam jenis model, mulai dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault rifle, sniper rifle hingga bazooka. Namun, senjata ini hanya terbuat dari bahan plastik yang mampu menembakan Ball Bullet. 

Dalam mekanis penggunaanya, peluru airsoft gun ditembakkan memanfaatkan tenaga udara yang dihasilkan dari gas bertekanan rendah. Kemudian digerakkan menggunakan tenaga manusia atau listrik.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, yaitu menembak reaksi. Oleh sebab itu, pengguna atau pemilik Airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan senjata ini di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Penggunaan dan kepemilikan Airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dalam pasal 18. Kedua aturan ini menyebutkan izin kepemilikan dan penggunaan harus disetujui kepala Kepolisian daerah dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. 

Perlu diketahui untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, terdapat banyak syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat-syarat kepemilikan Airsoft gun.

1. Mempunyai kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia atau PERBAKIN

2. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun

3. Sehat jasmani dan rohani disertai Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Psikologi Polri

4. Memiliki keterampilan menembak dengan dibuktikan surat yang dikeluarkan Perbakin

5. Persyaratan mengenal usia dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi Perbakin

Izin Kepemilikan Airsoft Gun

Prosedur izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun dapat diajukan dengan cara sebagai berikut.

1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor atau kapolres Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:

- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.

- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.

- SKCK.

- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.

- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.

- Fotokopi KTP.

- Daftar riwayat hidup.

- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

2. Jika berkas terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan. Namun, surat izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di kepolisian daerah setempat.

Pilihan Editor: 6 Fakta Airsoftgun Santriwati Magetan, Nama Jokowi dan Mahfud MD Ikut Disebut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

4 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

7 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

7 hari lalu

Komedian Isa Bajaj dan Sinyorita Esperanza menghadiri pemakaman Agung Hercules di TPU Cikutra, Bandung, Jumat, 2 Agustus 2019. Instagram/@Isabajaj
Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

16 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

17 hari lalu

Polwan Polres Bandara Soekarno-Hatta  memandu anak-anak menggambar dan bermain  di Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan Presisi 2024, sembari menunggu jadwal pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 9 April 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.


56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

25 hari lalu

Para siswa santri SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School berfoto di antara kegiatan program backpacker keliling ke-20 negara. Memulainya pada 16 Januari 2024, memasuki awal April ini mereka telah menyinggahi Pakistan, India, dan sampai di Arab Saudi. ISTIMEWA
56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.