Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah Saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya

image-gnews
Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia
Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan.

Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI?

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT \Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak cuma di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal ukuran juga perlu diperhatikan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan

10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pilihan Editor: Sambut 17 Agustus, Cermati Aturan Pasang Bendera Merah Putih, Sebab...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

5 hari lalu

Dalam rangka mencegah penyebaran Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di wilayah Jabodetabek, sekaligus memastikan semua anggota Eks-Jamaah Islamiyah (JI) mengikuti keputusan para pendiri dan Amir kelompok ini yang pada 30 Juni 2024 lalu bersepakat untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI, para petinggi kelompok JI akan kembali melakukan Sosialisasi Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan Ikrar Kembali ke NKRI. Acara digelar di UPT. Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan kelompoknya


Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

5 hari lalu

Dalam rangka mencegah penyebaran Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di wilayah Jabodetabek, sekaligus memastikan semua anggota Eks-Jamaah Islamiyah (JI) mengikuti keputusan para pendiri dan Amir kelompok ini yang pada 30 Juni 2024 lalu bersepakat untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI, para petinggi kelompok JI akan kembali melakukan Sosialisasi Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan Ikrar Kembali ke NKRI. Acara digelar di UPT. Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

Ratusan eks anggota Jamaah Islamiyah berkumpul di Bekasi dan berikrar kembali setia pada NKRI


Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

12 hari lalu

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI, Togap Simangunsong (kanan) Mewakili Menteri Dalam Negeri Kemendagri Menyerahkan Penghargaan Kepada Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere (kiri). di Grand Central Hotel, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, Sabtu, 31 Agustus 2024. Foto. Istimewa
Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, menerima penghargaan atas dukungan pemerintah provinsi dalam gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih tahun 2024.


Langkah PUPR Setelah Perayaan HUT Kemerdekaan RI di IKN: Fokus Kawal Investasi Masuk

21 hari lalu

Warga bercengkrama dengan latar belakang Istana Negara IKN di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Langkah PUPR Setelah Perayaan HUT Kemerdekaan RI di IKN: Fokus Kawal Investasi Masuk

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja blak-blakan soal rencana pemerintah untuk IKN.


Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Telkom Buktikan Keandalan Infrastruktur Digital

25 hari lalu

Direktur Telekomunikasi Kominfo Aju Widya Sari (kanan) didampingi Direktur Network & IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, meninjau lokasi Telkom Smart Office Shelter di kawasan inti pusat pemerintahan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Dok. Telkom
Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Telkom Buktikan Keandalan Infrastruktur Digital

Telkom sukses mendukung gelaran upacara HUT ke-79 RI dengan Infrastruktur dan Layanan Telekomunikasi yang berkualitas.


5 Lomba HUT Kemerdekaan RI Anti Mainstream yang Murni Tradisional

26 hari lalu

Seorang anak memainkan permainan tradisional
5 Lomba HUT Kemerdekaan RI Anti Mainstream yang Murni Tradisional

Meskipun lomba balap karung, dan makan kerupuk sudah menjadi bagian dari budaya, ada beberapa lomba HUT Kemerdekaan RI yang utamakan tradisi.


Sederet Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Terakhir Larang Hijab Petugas Paskibraka 2024

27 hari lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Foto Humas BPIP
Sederet Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Terakhir Larang Hijab Petugas Paskibraka 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berkali-kali buat pernyataan kontroversial, terakhir larangan hijab bagi anggota Paskibraka 2024. Pernah larang bercadar.


Rekam Jejak Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang Sempat Larang Penggunaan Hijab Petugas Paskibraka di IKN

27 hari lalu

Ketua BPIP, Yudian Wahyudi pada acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia dari BPIP di Balai Samudera, Jakarta Utara, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Andi Prasetyo
Rekam Jejak Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang Sempat Larang Penggunaan Hijab Petugas Paskibraka di IKN

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklarifikasi larangan penggunaan hijab Pasukan Paskibraka 2024. Bagaimana rekam jejaknya?


Beda Rasa Perayaan HUT Kemerdekaan RI di IKN dan Lokasi Konflik Agraria PSN Rempang Eco City

27 hari lalu

Warga Rempang menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Cina, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024. Puluhan masyarakat Rempang itu menyerukan penolakan pembangunan PSN Rempang Eco City di tanah mereka. TEMPO/Subekti.
Beda Rasa Perayaan HUT Kemerdekaan RI di IKN dan Lokasi Konflik Agraria PSN Rempang Eco City

Berbeda dengan kemeriahan perayaan HUT kemerdekaan RI di IKN, warga korban konflik agraria PSN Rempang Eco City masih merasa terjajah.


HUT ke-79 RI di Yogyakarta, Bendera Merah Putih Berkibar di Kali Code Hingga Bukit Klangon

27 hari lalu

Pengibaran bendera Merah Putih di Kali Code Yogyakarta Sabtu, 17 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
HUT ke-79 RI di Yogyakarta, Bendera Merah Putih Berkibar di Kali Code Hingga Bukit Klangon

Berbagai kegiatan turut memeriahkan HUT ke-79 RI di Yogyakarta sejak Jumat hingga Sabtu 16- 17 Agustus 2024.