Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah Saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya

image-gnews
Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia
Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan.

Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI?

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT \Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak cuma di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal ukuran juga perlu diperhatikan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan

10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pilihan Editor: Sambut 17 Agustus, Cermati Aturan Pasang Bendera Merah Putih, Sebab...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

10 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 hari lalu

Logo Kopasus. Istimewa
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.


Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

19 hari lalu

Pengerjaan kembaran bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu pendukung pelaksanaan upacara kemerdekaan ke-79 di Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024 (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya


Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

20 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.


Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian Pelabuhan Wani di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.


Begini Persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Jadi Upacara Terakhir Jokowi

43 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Begini Persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Jadi Upacara Terakhir Jokowi

Persiapan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN


Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

27 Februari 2024

Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menerima audiensi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama Sivitas Akademika IPDN, di Aula Zamhir Islamie, IPDN Kampus Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.


Rengasdengklok Disebut-sebut Kpopers Pendukung Anies Baswedan-Cak Imin, Ini Lokasinya

24 Januari 2024

Pengunjung melihat isi rumah bersejarah peninggalan keluarga Djiauw Kie Siong yang pernah disinggahi Proklamator RI Soekarno-Hatta di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 Agustus 2020. Rumah bersejarah tersebut pernah digunakan sebagai tempat persinggahan Soekarno dan M Hatta menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 16 Agustus 1945. Rumah tersebut juga menjadi salah satu destinasi wisata sejarah untuk mengenang dan menghormati proklamator. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Rengasdengklok Disebut-sebut Kpopers Pendukung Anies Baswedan-Cak Imin, Ini Lokasinya

Kpopers 'mengancam' Cak Imin untuk dibawa ke Rengasdengklok jika dalam debat cawapres tidak meyakinkan. Di sini lokasinya.


Bamsoet Ajak Jaga Keutuhan NKRI

20 Desember 2023

Bamsoet Ajak Jaga Keutuhan NKRI

Bambang Soesatyo menegaskan, Partai Golkar memiliki empat pilar kekuatan yang menjadi modal kekuatan untuk menjemput kemenangan.