TEMPO.CO, Jakarta -Menjelang 17 Agustus, banyak masyarakat yang mulai membeli bendera merah putih lalu memasang dan mengibarkan sang merah putih. Hal ini dilakukan untuk menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus nanti atau 2 pekan lagi.
Pengibaran dan pemasangan bendera yang dilakukan oleh masyarakat menjadi suatu simbol bahwa masyarakat berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan Indonesia.
Namun, sudah tahukah Anda aturan perihal pemasangan dan pengibaran bendera?
Aturan Pasang Bendera Merah Putih
Pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh masyarakat sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal 4 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 mengatur tentang ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya, antara lain:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan
istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan
umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden
dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat
negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan
umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Demikian aturan pemasangan bendera merah putih berdasarkan besaran ukuran luasnya.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Saat Bendera Merah Putih 1.000 Meter Membentang Mengelilingi Candi Borobudur